Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS. CO. ID
BOGOR- Tak terima adanya dugaan tuduhan penipuan jual beli lahan yang terletak di Perumahan Dramaga Pratama sebagai mana ramai dalam pemberitaan, M. Hasani angkat bicara.
"Ya' baik, terima kasih, atas dasar hukum melakukan, transaksi jual beli sebidang lahan yang terletak di Perumahan Dramaga Pratama Desa Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada tahun 2016 silam saya membeli sebidang lahan dari pemilik bernama Elam Peot Dengan bukti kepemilikan dasar Girik dan SPPT atas nama Elam Peot yang memili seorang ahli waris tunggal bernama Omi" terangnya M.Hasani. kepada awak media The News. co. Id.
Tak cukup hanya sampai disitu, M. Hasani juga menambahkan penjelasannya. "Tanah tersebut bertepatan dengan letak lokasinya Tengah-tengah Perumahan Dramaga Pratama yang bersebelahan dengan lokasi rumah kediaman saya pribadi yang sudah sejak tahun 2008 saya tempatinya" tambahnya.
M. Hasani juga menjelaskan secara detail dan terperinci terkait adanya kronologi kejadian transaksi jual beli lahan tersebut kepada pembeli barunya yakni Ny. Puspa Rini selaku pembeli lahan milik saya M. Hasani yang pernah saya beli dari Elam Peot itu berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak akhirnya di sepakati pembayaran secara bertahap melalui salah notaris sejak bulan September hingga Desember 2023 di sertai bukti pelunasan pajak dan PBB yang di bayarkan olehnya.
Puspa Rini selaku pemilik lahan tersebut berkeinginan menaikan status kepemilikan lahan dari AJB(akte jual beli) ke SHM(sertifikat hak milik) akan tetapi proses tersebut terhambat oleh terlebih dahu terbitnya (SHGB) Sertifikat Hak Guna Bangun atas nama PT Surya Pelita Pratama Pada 6 September 2023.
M. Hasani juga terkejut Atas terbitnya terlebih dahulu sertifikat SHGB itu, padahal iya baru melunasi PBB pada 30 Oktober 2023 sebagai syarat AJB. Kepala Desa juga mengaku tidak pernah mengeluarkan surat apapun kepada pihak Developer.
Upaya mediasi yang di lakukan sudah kedua kalinya, yang mana di hadiri oleh pihak ahlis waris, BPNK Kabupaten Bogor, Pemerintahan Desa Cibadak dan Kuasa Hukum dari Ny Puspa Rini, pihak PT Surya Pelita Pratama selaku pemegang SHGB tidak pernah hadir.
M. Hasani juga berharap permasalahan ini dapat di selesaikan dengan baik dan penuh rasa keadilan melalui mediasi.
M. Hasani meluruskan terkaiit adanya pemberitaan yang menurutnya tidak benar.
"Semua bukti kepemilikan sah, transaksi melalui notaris, artinya di mata hukum itu sah jual beli, prihal munculnya SHGB ini yang sedang kita pejuangkangkan"tutupnya.
Agar tidak menjadi simpang siur yangmengarah kepada fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap diri saya ini kronologi selengkapnya:
Kronologis kepemilikan tanah:
1. Tahun 2016 saya (M. Hasani, ST) beli tanah adat atas nama pemilik ELAM PEOT dengan surat girik.
2. lokasi obyek tanah berada di tengah-tengah Perum Darmaga Pratama, dan bersebelahan dengan rumah saya.
3. selama saya tinggal di perumahan itu dari 2008 sampe 2016, tanah itu adalah TANAH ADAT di SPPT a/n ELAM PEOT dan ahli waris tunggal bernama OMI.
4. pada September 2023 objek tanah tersebut saya tawarkan ke bu Dini (perwakilan dari bu Puspa Rini), selama negosiasi dan hingga terjadi transaksi pembayaran UANG MUKA pada tanggal 5 September 2023 di hadapan notaris yang dihadiri M. Hasani beserta istri dan dihadiri bu Puspa Rini berjalan dengan lancar.
5. pada tanggal 30 Oktober 2023 saya (M. Hasani, ST) membayar pajak PBB dari tahun 2019-2023, karena AJB dapat dibuat apabila pajak PBB sudah dibayarkan.
6. pada tanggal 5 Desember pembayaran pelunasan yang dihadiri M. Hasani beserta istri dan dihadiri bu Dini (perwakilan dari bu Puspa Rini) berjalan dengan lancar tanpa permasalahan.
7. pada tanggal 31 Januari 2024 bu Puspa Rini akan menaikkan status dari AJB ke SERTIFIKAT terhambat karena muncul SHGB a/n PT. Surya Pelita dengan NIB 04220 tertanggal 6 September 1023.
8. pada tanggal 14 Mei 2023 dilakukan mediasi
di BPN yang dihadiri :
- OMI beserta putrinya (ahli waris dari pemilik pertama)
- M. Hasani (pemilik kedua dari bu Omi)
- Lia Muliya (kepala Desa Cibadak)
- Rahmat (staf Desa Cibadak)
- Kuasa Hukum dari bu Puspa Rini
- Staff BPN
Sedangkan dari perwakilan PT. Surya Pelita TIDAK HADIR
9. Dalam pertemuan di atas, saya sempat menanyakan terbitnya SHGB itu tahun berapa bulan apa dan tanggal berapa, dan BPN menjawab waktu itu tahun 2023 bulan September tanggalnya 30.
10. Dan saya mempertanyakan dalam pertemuan tersebut KENAPA lebih dahulu muncul SHGB dibanding dengan pelunasan PBB yang saya bayar pada tanggal 30 Oktober 2023.
11. dan dalam pertemuan tersebut bu Lia Muliya selaku kepala Desa Cibadak menyampaikan bahwa kepala desa TIDAK PERNAH MEMBUAT atau MEMBERIKAN surat apapun ke pihak developer.
12. dan setelah BPN mendengar kan dari semua pihak yang hadir TANPA dihadiri dari PT. Surya Pelita, maka BPN akan melakukan mediasi kedua.
13. Dalam waktu menunggu pemanggilan untuk mediasi kedua, bu Puspa Rini melalui kuasa hukum melayangkan:
- SOMASI ke 1 tanggal 19 Juni 2025
- SOMASI ke 2 tanggal 3 Juli 2025
- SOMASI ke 3 tanggal 9 Juli 2025
14. Pada tanggal 1 Juli 2025 mendapat undangan untuk menghadiri MEDIASI KE 2 pada tanggal 16 Juli 2025 jam 11.00 wib di BPN.
15. pada MEDIASI Ke 2 PIHAK PT. SURYA PELITA PRATAMA (yang mengklaim SHGB) TIDAK HADIR juga.
16. dan di pertemuan MEDIASI Ke 2 itu saya minta ke BPN agar dilaksanakan MEDIASI Ke 3, namun sampe hari ini mediasi ke 3 saya masih menunggu undangan dari BPN.