@dmin
Sunday, 25 January 2026, January 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-26T05:49:06Z
Jakarta NasionalJakarta.

KPK Bakal Panggil Presiden ke-7 ??? Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Jam'ah Haji

Advertisement

LAPORAN//SISKA

THE NEWS.CO.ID


JAKARTA NASIONAL-Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) berencana memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo(Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi kuota jam'ah haji periode 2023-2024.



Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan menag Yaqut Cholil Coumas dan mantan stafsusnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. namun KPK hinggga saat ini belum juga mendapatakan penjelasan secara detail terkait kasus.

Pemerintah Arab sebelumnya telah memberikan sebesar 20.000  kuota tambahan adapaun bertujuan guna memangkas adanya antrean pada penyelenggara haji reguler yang pada saat itu Kemenag Yagut telah mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota tersebut menjadi dua.

Budi Prastyo selaku Juru Bicara KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) pemanggilan terhadap para saksi akan di lakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Dia juga tidak mau Berandai-andai dalam perkara kasus ini untuk lakukan pemanggil Joko Widodo dalam perkara ini.

"Pemanggilan saksi siapapun itu tentunya akan di lakukan sesuai dengan berdasarkan kebutuhan penyidik, Baik' nanti kami akan terus updete Siapa-siapa saja yang akan di mintai keterangannya"ujar Budi di Gedung KPK pada Jum'at, 23 Januari 2026.

KPK juga membutuhkan penjelasan keterangan Dito guna memperkuat alat bukti yang sudah di peroleh KPK, agar kasus ini dapat terungkap secara teeang benderang.

Pihaknya membutuhkan penjelasan dari para Saksi-saksi terkait Asal-usul kuota haji, untuk itu KPK telah memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo.

Diyakini oleh KPK Dito mengetahui prihal latar belakang pemberian kuota haji yang pada saat itu turut mendampingi Peresiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

"Soal Asal-usul pemberian kuota haji tadi sudah di jelaskan oleh pak Dito sendiri yang mana bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean para jama'ah di indonesia"imbuhnya.

Dalam kunjungan kerjanya Presiden Jokowi kala itu banyak melakukan pembahasan kerjasama hubungan birateral di sejumlah sektor, investasi IKN hingga penambahan kuota haji bersama pangeran Arab Muhamad bin Salman.

"Ya' Makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti kita melihat bagaimana proses diskresi tersebut di lakukan mengapa di bagi menjadi dua hingga 50 persen 50 persen ? Padahal kalau kita lihat dari Asal-usul pemberian kuota haji yang semestinya untuk memangkas panjangnya antrean" pungkas Budi.


KPK Panggil Dito Ariotedjo


KPK juga telah memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo pada akhir pekan lalu, guna di lakukan pemeriksaan adanya dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Pemeriksaan di lakukan untuk mengetahui Asal-usul pemberian kuota haji pada saat mendampingi kunjungan kerja presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab.

"Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," imbuhnya. Di samping itu, Budi tidak menjawab pasti soal pemeriksaan Dito terkait dengan mertuanya Fuad Hasan selaku bos Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour. Dia hanya menyatakan bahwa keterlibatan pihak ketiga seperti asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus didalami lebih lanjut  "Terkait dengan asosiasi ataupun PIHK, nanti penyidik masih akan terus memanggil tentunya ya, beberapa pihak yang kemudian bisa melengkapi dari keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya," pungkasnya.