@dmin
Thursday, 29 January 2026, January 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-30T04:16:15Z
Hukrim NasionalHukrim Nasional.

Terkait Kasus yang Di-SP3 KPK' Rumah Mantan Menteri di Geledah Penyidik Jampidsus ???

Advertisement

LAPORAN//SISKA

THE NEWS.CO.ID


JAKARTA-Tim  penyidik Jampidsus Jaksa Agung  Muda tindak pidana khusus lakukan penggeledahan rumah mantan menteri periode 2019-2024 bersama anggota DPR(dewan perwakilan rakyat) sejak Rabu malam. hal tersebut di lakukan terkait pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara  yang sempat di SP3 KPK(komisi pemberantasan korupsi).



Berdasarkan informasi yang di terima dari pihak Kejaksaan Agung, penggeledahan di salah satu rumah di Matraman Jakarta Pusat dan di kawasan Kemang Jakarta Selatanpada Rabu, 28 Januari 2026 malam, Penyidik Jampidsus kemudian melanjutkan hingga Kamis, 29 Januari 2026 di Rawa Mangun Jakarta Timur dan Bogor Jawa Barat.

"Penggeledahan yang di lakukan tim penyidik yakni di rumah dan di kantor mantan menteri dan juga salah seorang anggota DPR" pada Kamis, 29 Januari 2026. Kami juga melibatkan personel TNI seperti penggeledahan terdahulu.

Sebelumnya tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledagan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Rabu,7 Januari 2026 dalam pengawalan personel TNI.

Sejumlah alat-alat bukti yang berhasil di himpun oleh tim Jampidsus di jelaskan oleh kepala Pusat dan Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna saat itu menerangkan Kedatangan tim Penyidik ke Kemen LHK ketika itu hanya mencocokan data.

"Pencocok data ini dilakukan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan- perusahaan tambang yang memasuki wilayah hutan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan" katanya Anang pada Kamis, 8 Januari 2026.

Terkait penggeledahan di rumah salah satu mantan menteri, dan anggota DPR yang dilakukan penyidik tadi malam, Anang mengaku tak mengetahui. “Tidak ada informasinya,” ujar dia.

Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini, sebetulnya perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK dalam kasus tersebut menebalkan angka kerugian negara mencapai 2,7 triliun. Dan dalam penyidikan di KPK, sudah menetapkan Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka.

KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar yang diterima Aswad dalam penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan. Dan beberapa IUP yang diterbitkan hanya sehari oleh Aswad ketika menjabat, merupakan lahan-lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang.

Pada 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad. Tapi batal karena dikatakan ketika itu Aswad sakit keras. Selepas itu, tak ada lagi kelanjutan kasusnya. Delapan tahun mangkrak, KPK pada 17 Desember 2024 menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman gugur.

“Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi. Pada Rabu (31/12/2025) Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyidikan kasus serupa yang dihentikan pengusutannya oleh KPK itu.

Kapuspen Anang menerangkan ketika itu penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.

Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Anang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sedikitnya 17 perusahaan-perusahaan pertambangan nikel.

“Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang. Dan dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung.

Dari informasi yang diterima  beberapa perusahaan pertambangan nikel yang terkait dengan kasus ini berjumlah 17 badan usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan IUP penambangan nikel hanya dalam waktu satu hari.

Dan eksplorasi penambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut di antaranya, PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S dan PT D. Selanjutnya PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan terakhir PT ST.