Advertisement
THE NEWS.CO.ID
LAPORAN//NIK
Tersangka:
1. Nama : (W) umur 22 th, Aceh
2. Nama : (J )umur 20 th, Aceh
BARANG BUKTI :
1. EXYMER : 226 butir
2. TRAMADOL : 487 butir
3. obat warna kuning : 184 butir
4. obat warna putih : 228 butir
total : 1.125 butir
5. tiga unit handphone
6. uang sebesar Rp. 439.500
KRONOLOGIS:
BOGOR-Pada hari kamis tanggal 16 April 2026, sekira jam 11.30 wib, di belakang terminal Laladon Desa Laladon Kec.Ciomas Kab. Bogor, unit reskrim polsek dramaga dpp Kapolsek Dramaga Iptu Am. Zalukhu S..H setelah mengamankan 2 (dua) orang di duga pelaku penjual obat keras daftar G tanpan izin berupa tramadol dan eximer beserta 2 (dua) orang pembeli .
Awal.mula kejadian adalah ketika piket fungsi polsek dramaga mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya warga yang di duga mengkonsumsi tramadol yang kemudian oleh penyidik di lakukan pengamanan orang yang di duga mengkonsumsi obat tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang terduga penjual di sekitaran terminal laladon Ciomas bogor.
Kedua Orang tersebut kini di amankan di Mapolsek Dramaga akan dilimpahkan ke Polres Bogor guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

