@dmin
Friday, 1 May 2026, May 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-01T15:29:00Z
Hukrim NasionalHukrim Nasional.

Omzet 5 Miliar Per Bulan Sindikat Praktik Tambang Emas Ilegal di Pongkor Bogor Terbongkar

Advertisement

LAPORAN//INDRA .K

THE NEWS.CO.ID


BANDUNG JAWA BARAT-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat praktik tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 itu, polisi menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda.



Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap atas dasar laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh kepolisian. Ia menyebut bahwa praktik ilegal ini berjalan terstruktur dari hulu hingga hilir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas ke pasar.


"Kami sampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama ESDM Provinsi maupun Kabupaten Bogor memiliki komitmen kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya-upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini adalah tambang emas," kata Wirdhanto Berdasarkan perannya, tersangka M berperan sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung emas". ucapnya Whirdhanto.


Bahan tersebut diolah secara sederhana di rumahnya menjadi jendil, yakni hasil olahannya yang masih mengandung logam seperti emas, perak, dan mineral lainnya. Dari setiap proses, menghasilkan sekitar 0,5 hingga 2,5 gram jendil.


Hasil tersebut kemudian dijual kepada tersangka EM, yang berperan sebagai pengolah lanjutan. Di tangan EM, Jendil diolah menjadi bulion (emas setengah jadi), jendil seberat 7,2 gram yang diamankan bahkan rencananya akan dibeli seharga Rp 8 juta. Polisi menyebut, EM telah menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2005. "Jendil kemarin yang sudah diamankan dari tangan tersangka EM itu seberat 7,2 gram, itu rencana dibeli dengan harga sekitar Rp 8 juta rupiah," katanya.


Selanjutnya, bulion dijual kepada pengolah lanjutan, yakni tersangka MNL, yang memurnikannya dan mencetaknya menjadi logam mulia atau emas batangan dengan kadar hingga 99.80 persen.


Wirdhanto menyebut bahwa MNL yang beroperasi sejak 2020 itu tanpa izin, tersangka mencetak emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 25 gram hingga 100 gram. "Setelah itu, MNL menjual kepada penampung lanjutan sudah berupa logam mulia berukuran variasi 25 gram, 50 gram, dan 100 gram, kebetulan penampungnya adalah ayah kandungnya sendiri, yaitu tersangka HMA. Jadi, kalau berbicara penjualan emasnya, itu dalam sebulan itu rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo dengan keuntungan 2 persen dari perhiasan yang sudah jadi dan juga 1 persen dari bilionnya," katanya.


Emas batangan itu kemudian disalurkan ke tersangka HMA yang merupakan penampung sekaligus penjual akhir dengan kedok usaha jual beli perhiasan dan barang antik di pasar di Bogor. Namun, dalam praktiknya, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal.


"Terakhir saudara MNL ini menjual emas kepada saudara HMA itu 389,69 gram ini dengan angka jual Rp 979 juta," ucapnya. Praktik jual beli yang dilakukan HMA ini sudah sejak tahun 2024. Polisi mencatat, HMA mampu meraup omzet hingga Rp 5 miliar per bulan dari penjualan 2-2,5 kilogram emas. "Saudara HMA ini juga dulunya adalah merupakan penambang, tetapi sekarang sudah menjadi seorang penampung emas jadi"katanya.


Wirdhanto menegaskan, polisi terus melakukan pendalaman karena diduga adanya aktor intelektual di balik sindikat tambang emas tersebut. "Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan ya, tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya yang perlu dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.


Tersangka Ditahan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut bahwa saat ini keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal dengan modus operandi salah satunya tadi dengan menggunakan alat yang sederhana dan tanpa pengamanan selain perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana dan merusak lingkungan, juga membahayakan nyawa dari penambang ilegal tersebut," imbaunya.