Advertisement
LAPORAN//NIK
THE NEWS.CO.ID
BOGOR-Polsek Babakan Madang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan tiga kali lipat, namun berujung perampokan terhadap korban di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro menjelaskan, kasus ini bermula dari tawaran bisnis yang disampaikan pelaku kepada korban. Dalam skenario tersebut, korban dijanjikan pengembalian dana hingga tiga kali lipat dari nilai yang disetorkan.
Korban kemudian menyiapkan uang bersama rekan-rekannya hingga terkumpul sekitar Rp125 juta. Pertemuan antara korban dan pelaku dilakukan di kawasan Taman Budaya sebelum akhirnya bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan.
“Modusnya yaitu investasi bisnis dengan iming-iming keuntungan besar. Pelaku menunjukkan sejumlah uang, namun ternyata uang tersebut adalah uang mainan,” ujar Trias.
Dalam perjalanan menuju lokasi, salah satu pelaku yang sejak awal berperan sebagai penghubung ikut berada dalam kendaraan korban. Setibanya di lokasi, kendaraan korban dihadang oleh mobil lain. Sejumlah pelaku kemudian turun dan langsung melakukan kekerasan.
Korban ditarik keluar dari mobil, dipukul, dan diinjak-injak. Para pelaku juga menodongkan benda yang diduga senjata api untuk melumpuhkan korban. Dalam situasi tersebut, pelaku lain mengambil uang yang telah dibawa korban.
Polisi mengungkap, salah satu pelaku bahkan berpura-pura menjadi korban dengan ikut diikat untuk mengelabui situasi. Setelah berhasil menguasai uang, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babakan Madang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Ipda Tubagus Rekayasa menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pencari korban, pengambil uang, penyedia kendaraan, hingga membantu jalannya aksi.
“Untuk kerugian materiil berupa uang tunai yang dibawa korban. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan yang berdampak secara fisik dan psikis,” kata Tubagus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1,5 juta, satu unit mobil Toyota Calya hitam, kunci kontak, pelat nomor palsu, beberapa unit telepon genggam, serta koper berisi uang mainan yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Bogor dengan modus serupa. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dengan beberapa catatan kasus sebelumnya.
“Saat ini empat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan DPO,” ujar Trias.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 447 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang.

