Advertisement
Program MBG: Antara Konstitusionalitas dan Realitas
Oleh: Prof. Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya.
LAPORAN//TONI
THE NEWS.CO.ID
BOGOR TAMANSARI-Polemik, judul yang mungkin dapat menjelaskan tentang dinamika ketatanegaraan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi tentang uji konstitusionalitas Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah. Polemik itu mengganggu, namun tidak menghalangi program itu berjalan hingga hari ini.
Polemik terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini cukup menyita perhatian. Kritik seputar program ini-pun cukup riuh, mulai dari pemborosan anggaran, polemik pengadaan mobil, pengadaan motor, keracunan siswa hingga kualitas makanan yang disajikan serta anggaran yang dipergunakan untuk membiayai Program tersebut.
Kritik-kritik itu memang tidak dapat mengubah keputusan Presiden untuk melaksanakan program yang dijanjikannya kepada rakyat Indonesia saat kampanye, namun itu dapat mengganggu konsentrasi pelaksanaan program.
Tetapi polemik konstitusional yang tiba di gedung Mahkamah Konstitusi tidak sekedar suara kritik yang biasa untuk dijawab dengan siaran pers atau sekedar mengevaluasi teknis. Polemik konstitusional ini menggoyahkan sendiri utama sumber pendanaan Program tersebut.
Ini menjadi serius setelah MK mulai memasuki sidang pemeriksaan pokok-pokok permohonan para pemohon dalam menguji konstitusionalitas pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (UU APBN 2026).
Memasuki sidang pemeriksaan pokok-pokok permohonan, berarti MK hendak membuka secara terang benderang dengan perdebatan konseptual dan faktual menggunakan perspektif konstitusi untuk menilai apakah program ini memberi manfaat atau sekedar program populis presiden.
Uji konstitusionalitas norma memang tidak berkaitan langsung dengan kasus konkrit. Norma memang tidak berurusan dengan pengadaan mobil, motor, keracunan dan berbagai macam bentuk yang lahir dari program tersebut. Tetapi kasus konkrit dapat menjadi bahan pertimbangan bagi MK untuk menemukan kebenaran materil dari norma yang bersifat formalistik.
Dalam proses pembuktian sidang MK, selalu memiliki tujuan untuk memberi kepastian akan kebenaran secara materiil mengenai fakta hukum, peristiwa, serta hukum yang didalilkan oleh pemohon. MK tidak sekadar melihat apa yang tertulis (kebenaran formil), tetapi menggali apakah suatu norma benar-benar bertentangan dengan nilai-nilai dalam UUD 1945.
Pada titik ini, Mahkamah akan menilai apakah program tersebut benar-benar dalam memberi manfaat bagi dunia pendidikan atau justru tidak memiliki kaitan dengan pendidikan. Penilaian itu akan berujung pada dua kesimpulan utama, kepastian hukum—menyangkut: akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, transparansi; dan keadilan—menyangkut: hak hak dasar, persamaan, konsisten, akurat, representatif dan etis.
Baik pemohon, maupun pemerintah, DPR ataupun pihak-pihak yang berkaitan dengan norma yang diuji harus mampu membuktikan kepada Hakim Mahkamah apakah argumentasi beserta bukti-bukti yang mereka sampaikan dapat meyakinkan Hakim untuk menggunakan dalil mereka sebagai pertimbangan untuk memutus permohonan.
Disini akan terjadi silang pendapat yang cukup sengit, namun tetap dalam batas-batas etika dan moral. Inilah berwibawanya silang pendapat di sidang Mahkamah, meskipun perbedaan pendapat terasa tajam antara para pihak, tetapi mereka saling mengajukan argumentasi hukum yang akademis dan intelektual.
Dalam pengujian UU APBN 2026 ini, bagi para pemohon, secara umum: Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat. Alasannya karena Pasal a quo mengatur tentang dana operasional pendidikan untuk makanan bergizi.
Bagi para pemohon makanan bergizi itu bukanlah bagian dari program pendidikan, itu merupakan program sosial dan kesehatan, sehingga memasukkan MBG dalam program Pendidikan akan mengurangi biaya pendidikan yang menjadi mandatory spending pasa 31 ayat (4) UUD 1945.
Tentang Mandatory Spending
Silang pendapat pun bersahutan. Bagi para pemohon, Program MBG itu merupakan Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan (Mandatory Spending). Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 22 ayat (3) Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 memasukkan pendanaan MBG ke dalam operasional pendidikan, yang dinilai menggerus 20% anggaran pendidikan yang seharusnya diwajibkan oleh UUD 1945.
Karena itu menurut para pemohon, kebijakan pembiayaan MBG dinilai menyimpang karena menggunakan kewenangan fiskal secara tidak tepat, yang merugikan pos anggaran penting lainnya.
Sementara itu, Bagi DPR dan Pemerintah Program MBG sebagai bagian dari program pemerintah yang mengambil bagian dari dana pendidikan untuk makan gratis bagi siswa dasar dan menengah adalah konstitusonal. Dengan alasan bahwa ketentuan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus dipahami dari maksud dan tujuan dari perumus pasal tersebut.
Ketentuan 20% anggaran pendidikan dalam pembahasan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menunjukkan bahwa penetapan alokasi 20% anggaran pendidikan dimaksudkan untuk menjamin kepastian anggaran tanpa menetapkan daftar tertutup komponen belanja pendidikan.
Melalui frasa diatur dengan undang-undang, perumus Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk menjabarkan sistem pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam konteks pendidikan yang sebagian pos anggarannya diperuntukan bagi Program MBG, memang menjadi debatable. Secara konstitusional Pelaksanaan Program MBG itu merupakan wujud dan manifestasi dari janji politik Presiden, sebagaimana yang tertuang dalam visi, misi, dan program politiknya.
Dalam kecamata kepastian hukum, Program ini jelas berkepastian hukum dan sesuai dengan prinsip-prinsip rule of law. Karena perencanaan, Pembahasan dan penetapan anggaran MBG telah melewati koridur hukum yang berlaku.
Namun pertanyaanya prosedur hukum telah dilewati, tetapi bagaimana dengan ketentuan konstitusi yang menyatakan anggaran pendidikan minimal 20%?
Pasal 33 ayat (4) UUD memang mensyaratkan demikian. Tetapi kalau kita membaca original intens pasal tersebut dan pembahasannya sepanjang sidang Panitia Ad-Hock BP MPR tahun 2001 maka dapat ditemukan maksud pembiayaan pendidikan.
Salah satu yang menarik adalah pendapat Prof. Nasarudin Umar yang memberikan pemaparan mengenai Pendidikan ini. Menurutnya, biaya pendidikan tidak lagi satu pemain tunggal yaitu Diknas. “...apakah tidak ada pemikiran misalnya itu (anggaran pendidikan) kita atur di Bappenas. Bappenas ini kan lebih netral, melihat ini sekian anggaran untuk pendidikan-pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama. Sekian biaya pendidikan yang dikelola Departemen Kesehatan misalnya...”
Menariknya Pendapat Prof. Nasarudin ini disambut hangat oleh PAH I. Melalui M. Lutfi, PAH I menyatakan bahwa pendapat dari IAIN itulah yang paling lengkap. Kata M Lutfi, “...Tapi saya khusus untuk pendidikan ini kalau akan dibuat, saya rasa IAIN inilah yang barangkali paling pantas untuk berbicara untuk soal ini.”
Dari perdebatan mengenai pendidikan jelas bahwa Anggaran Pendidikan tidak hanya dibatasi pada masalah pedagogis semata, melainkan pendidikan secara holistik. Oleh karenanya ada UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjabarkan Fungsi dan tujuan dari pendidikan itu.
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas, disebutkan secara jelas bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.”’
Disebutkan dalam pasal 3 itu secara spesifik fungsi pendidikan nasional itu untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak. Sementara tujuannya untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia, salah satunya mejadi manusia yang sehat.
Karena itu secara konstitusional dan maksud dari pendidikan nasional adalah untuk membentuk manusia yang sehat itu. Manusia yang sehat memerlukan gizi yang seimbang. Karena itu, Program MBG itu juga masuk dalam tujuan pendidikan nasional.
Penutup
Meskipun kalau dikaji secara hukum program tersebut konstitusional dari pandangan saya secara pribadi, namun tidak menutup kemungkinan bahwa MK memiliki penafsiran.
Perlu juga disadari bahwa, Akibat Polemik ini, disadari atau tidak, menghasilkan dilema besar bagi Pemerintah maupun mereka yang terlibat secara langsung dalam menyukses program tersebut. Dilema yang dimaksud adalah, munculnya ketidakpastian yang serius menyusul gugatan tersebut.
Terlepas, diterima atau ditolak oleh MK, tetapi situasi ini cukup memberikan kecemasan bagi Mitra yang ikut terlibat dalam pembangunan Satuan Penyedia Program Gizi (SPPG) melalui dapur-dapur yang telah dibangun selama ini.
Ada banyak orang yang terlibat, sama juga dengan banyaknya gugatan yang masuk untuk mempersoalkan program MBG ini. Terdapat 6 (enam) – Mungkin nanti bertambah—Permohonan yang teregister di MK menguji tentang Program MBG ini. Fakta ini harus direspon secara serius oleh Pemerintah, karena ini Program ini adalah program unggulan Presiden yang melibatkan banyak pihak.
Menghadapi gugatan-gugatan itu, Pemerintah harus menyiapkan berbagai argumentasi yang kuat disertai dengan alasan-alasan dan fakta-fakta yang dapat menyatakan bahwa dalil para pemohon itu tidak dapat diterima atau ditolak oleh MK.
Dalam menghadapi gugatan itu, Pemerintah harus memiliki langkah alternatif strategi kebijakan dan pengalihan pos-pos anggaran yang cepat dan tepat, sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
