Advertisement
THE News.co.id
Kedatangan alat transportasi dengan lampu rotator sering memanen polemik, paling utama dari warga yang tiap hari banyak menghabiskan durasi di jalur raya.

Perihal ini tidak cuma terjadi di Indonesia, tetapi pula terjadi di wilayah/ Negara lain termasuk India. Bahkan, di negara tersebut ketentuan hal alat transportasi apa saja yang diizinkan mengenakan lampu rotator amat kencang. Kamis 12 Agustus 2021, penguasa India cuma memperbolehkan mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan alat transportasi operasional angkatan yang mengenakan perlengkapan pembuka jalur itu.
Saking ketatnya ketentuan, bahkan lampu itu tidak bisa dipasang di mobil dinas kepala negara ataupun administratur ekuivalen menteri. Ini legal sejak sebagian tahun lalu, tetapi hingga saat ini masih banyak yang melanggar.
Salah satunya semacam yang terjadi di Kolkata, di mana ratusan mobil administratur terjebak dalam razia yang digelar oleh kepolisian setempat.
Sebanyak 191 kendaraan roda empat masih/ mobil kedapatan masih dipasangi lampu rotator dan sirine, dan aparat setelah itu meminta juru mudi untuk melepas perlengkapan itu dan menyitanya.
Alat transportasi itu biasanya merupakan kepunyaan administratur wilayah dari berbagai lembaga, mulai dari kehutanan sampai kesehatan.
Bahkan, terdapat pula salah satu mobil yang tiap hari digunakan oleh pengawas kepolisian dan anggota badan perwakilan orang wilayah wilayah Benggala Barat.
Saat diperiksa, pada umumnya juru mudi alat transportasi itu berterus terang tidak ketahui kalau ketentuan yang mencegah mereka menggunakan lampu rotator. Saat aparat membuktikan determinasi yang diartikan, mereka akhirnya berkenan melepas perlengkapan yang diartikan.( Stev )