@dmin
Tuesday, 14 September 2021, September 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-15T01:19:42Z
Nasional

Bentangkan Spanduk Protes, Seorang Pemuda Di Tangkap, Saat Kunjungan Jokowi, Ketua Komisi III Sentil Kapolri

Advertisement

 THE News.co.id


Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mengurangi tindakan represif.


Ketua komisi III DPR.RI Herman Heri



Pernyataan ini disampaikan Herman, merespons penangkapan saat seorang pemuda membentangkan poster kritik dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Blitar, Jawa Timur, Pada Selasa, 7 September 2021 lalu.





Menurutnya, polisi harus lebih mengedepankan tindakan persuasif terlebih dahulu dalam merespons kejadian tersebut.


" Dan juga saya Berharap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," kata Herman kepada wartawan, Selasa, 14 September 2021.


Ae.Saepuloh, SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.



Ia mengingatkan bahwa konstitusi negara mengamanahkan kebebasan berekspresi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, Herman juga mengingatkan, Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Dia berkata, pasal tersebut menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memiliki dua batasan yakni alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain.

Berangkat dari itu, Herman menyampaikan, polisi sebagai penegak hukum dan pelaksana undang-undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional, sebagaimana diamanahkan konstitusi.

"Saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional, serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, video di media sosial dan media massa menayangkan momen seorang pria membentangkan poster ke Jokowi. Momen itu terjadi saat Jokowi berangkat dari lokasi vaksinasi Covid-19 ke makam Bung Karno di Blitar, Selasa, 7 September 2021 lalu.

Pemuda tersebut membentangkan poster saat Jokowi melambaikan tangan dari jendela mobil. Poster itu bertuliskan: "Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga yang  Wajar."

Usai mobil Jokowi melintas, seseorang merampas poster tersebut. Kemudian, aparat kepolisian terlihat meringkus pria itu dan memasukkannya ke dalam mobil.

Kritik pun membanjiri langkah yang dilakukan aparat kepolisian tersebut. Salah satunya datang dari Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang menyebut polisi telah melanggar UU.

Menurutnya, pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Gufron menyebut tindakan represif itu menambah daftar pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat di era Jokowi. Ia mengingatkan Indeks Demokrasi Indonesia yang dicatat Badan Pusat Statistik terus menurun sejak 2018.

Kasus terbaru adalah penangkapan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo usai membentangkan poster berisi kritikan saat Jokowi masuk kampus UNS, Senin, 14 Septembr 2021. ( Red )