@dmin
Monday, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-14T04:22:12Z
Daerah

Ngeri ! Daging Anjing Di Oplos Dengan Daging Sapi, Kerbau Dan Kambing

Advertisement

 THE News.co.id


Geger daging Anjing didapati dijual di pasar di Ibu Kota Jakarta yang menjadi sorotan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Memgingatkan kepada para oknum pedagang yang nakal supaya tidak menjual daging Anjing lagi.

 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta A.Riza Patria.

Riza juga menerangkan, bagi para pedagang  jangan coba- coba mendalami jualan daging anjing. Salah satunya dengan melakukan tindakan mengoplosnya dengan daging Sapi/Kerbau, kambing danbyang lainnya. Sangsi tegas lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk para pedagang nakal yang didapati melakukan itu.

Ae. Saepuloh, SE. MA. Camat Nangung Kabupaten Bogor.


Diketahui sebelumnya, ada pedagang yang nekad menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

" terdapat ketentuan dan aturan jadi tidak bisa menjual( Daging anjing) sesuai aturan yang ada. Apa lagi jika dioplos, tolong jangan lakukan hal itu." tutur Ahmad Riza Patria di Jakarta, diambil, Selasa, 14 September 2021.

Karena itu Wagub A.riza menekankan, pada para pedagang wajib memisahkan manaSapi/ Kerbau daging kambing ataupun daging yang lainnya. Karena, tidak semua secara keseluruhan warga bisa menyantap daging babi seumpamanya.

" Kita wajib menghormati dan menjungjung tinggi masayrakat yang bisa memakan dan tak bisa Memakannya, tolong dibedakan dan dipisahkan," ucapnya.

Sebelumnya, Humas Perumda Pasar Berhasil, Bangun Vaganza mengatakan, kalau saat ini timnya dilapangan langsung mengecek ke toko pedagang yang berhubungan.

Setelahnya pedagang yang didapati menjual daging anjing hingga langsung dipanggil ke kantor wilayah untuk diserahkan pembinaan. Ada pula ditemukan sesuai ketentuan perijinan yang diterbitkan Perumda Pasar Berhasil jenis jualannya merupakan daging babi, Faktanya malah menjualbdagung anjing.

Tetapi, yang dijual merupakan daging anjing dan langsung kita berikan tindakan oleh pengelola Pasar Senen Gulungan 3. Dengan memberikan sangsi peringatan pada oknum pedagang yang berhubungan.

“ Jadi toko dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya merupakan tidak sesuai, jadikan Sesuai( SIPTU) jenis jualannya merupakan daging babi( B2),” ucap Bangun.( Sis )