Advertisement
THE News.co.id
Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo langsung ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
" Tim investigasi melakukan usaha penahanan penangkapan untuk 20 hari awal terbatas sejak 4 September 2021 hingga dengan 23 September 2021," tutur Delegasi Penindakan dan Eksekusi KPK di Bangunan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021.
Ae.Saepuloh,SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.
Mereka yang ditahan ialah aparatur sipil negara( ASN) di Probolinggo. Mereka semua adalah, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Khoim, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah. Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Koim, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Narapidana( Rutan) KPK agen Pomdam Berhasil Geledek. Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Setelah itu, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK Gedung Bangunan Merah Putih. Terkahir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro.
Sebelumnya, KPK membekuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Ekstrak karena melakukan jual beli kedudukan di wilayahnya. Puput menggunakan kekuasaan yang di jabatnya untuk melakukan tindakan penggelapan.
Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan Dalam masalah ini, Puput berkuasa menunjuk orang untuk menjadikan kedudukan yang kosong sesuai dengan ketentuan yang resmi.
Saat ini KPK tengah memahami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli kedudukan itu dapat dihindari saat sebelum kejadian.( Red )