Advertisement
THE News.co.id
Seorang Oknum Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten, bernama Habibullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Habibullah terpaksa harus berhadapan dengan pihak kejari terkait permasalahan hukum karena diduga Korupsi DD( dana desa ) tahun 2019-2020 senilai Rp.2,6 miliar. Akibat perbuatannya, menimbulkan kerugian negara senilai Rp.493 juta.
" Kita sudah tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka Korupsi Dana Desa DD tahun 2019-2020," kata Kasi. Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan Pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Joni menuturkan, mantan kades tersebut akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
" Kita akan langsung melakukan penahan terhadap tersangka di Rutan Polres Serang Kota." Kata Jhony.
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, pihak penyidik kejari serang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi selaku perangkat desa beserta pengusahanya sekaligus kita lakukan pemeriksaan.
Akhirnya Andra mengungkapkan, modus pelaku melakukan Korupsi Dana Desa (DD) adalah dengan membuat beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya.
Contohnya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Akibat dari perbuatannya kades tersebut harus mendekam di sel tahanan untuk melakukan pertangung jawaban atas apa yang sudah di lakukannya. ( Blk )