Advertisement
THE News.co.id
Adanya kabar burung yang menghebohkan publik terkait adanya sejumlah kapal asing yang di tahan otoritas Indonesia yang mengaku di mintai biaya pembayaran U$$. 300.000 atau setara dengan 4,2 Milyar Rupiah agar di bebaskan, Pengusahapun buka suara terkait adanya kabar tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia(APINDO) Hariyadi Sukamdani menyatakan Kapal asing yang di mintai uang sepertinya mengada-ada dan membuat pencitraan penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk.
" Ini berita tendensius, bahkan sumbernya pun tidak jelas dan di kuitip media internasional."
Ini jelas akan sangat mengganggu sekali terhadap Kedaulatan laut kita dan membuat pencitraan TNI dan Penegak hukum di kita menjadi tidak baik di mata internasional." Ungkapnya Hariyadi.
Pada, Kamis, 18 November 2021 Dalam Konferensi Pers Virtual. Suriyadi mengatakan, pencitraan penegakan terhadap hukum akan sangat berimbas terhadap iklim bisnis di Indonesia.
Kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia tercoreng dan berujung pada pada kerugian perekonomian di Indonesia.
" Jelas hal ini akan berimbas kepada penegakan hukum kita dan akan menjadi kerugian kita juga." Ujar Hariyadi.
Hariyadi berpesan kepada para operator pelayaran yang dari luar negeri agar dapat senantiasa mengikuti aturan hukum internasional maupun nasional yang berlaku di perairan Indonesia. Semisalnya saat mau membuang jangkar saat hendak bersandar baiknya pihak pelayaran melakukannya di tempat yang sudah ada ketentuannya.
" Kalau perlu bersandar ataupun berhenti sebentar sambil menunggu arahan atau intruksi dari kantor pusatnya, agar menggunakan wilayah jangkar yang di tentukan dan membayar PNBP. " Toh inikan hanya merupakan pembayaran parkir saja." Kata Hariyadi.
" Ini merupakan peringatan ataupun sejenis himbauan dari kami kepada pelayaran internasonal agar dapat menghormati hukum kedaulatan perairan Indonesia." Lanjutnya.
Hariyadi menegaskan upaya-upaya pemerasan ataupun pungli di jamin tidak akan terjadi di Indonesia.
Dia mengatakan salah satu perusahaan yang berasal dari Yunani pernah berperkara di laut Indonesia namu tidak adanya upaya-upaya pemerasan yang terjadi
" Kami dapat statement dari Lastco Marine Corporation, Perusahaan tersebut yang berbasis di Yunani. disebutkan olehnya bahwa mereka oernah di investigasi dan semua di lakukannya sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga di lepaskan dengan tanpa adanyavpemwrasan dan pungli." Katanya Hariyadi.
" Mereka membuat Statement tidak ada penalty atau apapun seperti yang sudah di tuduhkan di berita kemarin yang banyak beredar." Ujarnya.
Sebelumnya ramai di beritakan di media internasional terkait adanya TNI AL Menahan kapal-kapal asing dengan meminta pembayaran untuk mendapatkan pembebasannya di kutip dari Reuters, ada pemilik kapal asingyang mengaku di minta melakukan pembayaran oleh perwira Angkatan Laut Indonesia.
Pembayaran tersebut di lakukan secara tunai dan melalui transfer bahkan lewat jalur perantara. perantara tersebut mengaku mewakili Angkatan Laut Indonesia.
Dari pengakuan dua pemilik kapal asing di sebutkan ada sekitar 30 kapal termasuk salah satunya kapal tanker.
Pengakut curah dan lapisan pipa, yang di tahan Angkatan Laut, jumlah kapal tersebut di tahan dalam kurun waktu (3)tiga bulan terakhir.
Dalam sebagian besarnya di laporkan kalau kapal-kapal tersebut sudah di bebaskan setelah melakukan pembayaran US$ 250.000 hingga US$ 300.000 pembayaran tersebut di nilai lebih murah dari pada potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo seperti minyak atau biji-bijian.
Reuters tidak dapat mengkonfirmasi siapa perwira yang di sebut menerima pembayaran itu.
Reuters hanya melaporkan pembayaran itu di beritakan pertamakalinya oleh sebuah web industri bernama Lloyd's List Intelligence.
TNI AL membantah kabar terkait adanya pembayaran itu. Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol.Laut (P) La ode M Holib menilai kabar tersebut bisa mencemarkan nama baik institusi.