Advertisement
LAPORAN//EKA RUFA
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR-Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh, Waktu secara resmi berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini dikarenakan status mereka yang telah masuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak ini tetap berlaku selama pegawai masih terdaftar aktif dalam sistem kepegawaian nasional.
Pencairan THR bagi ASN biasanya dilakukan 10 hingga 15 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Mengingat Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada tanggal 19-20 Maret, maka Anda bisa memperkirakan jadwal pencairan sebagai berikut:
Awal Maret 2026: Proses koordinasi anggaran antara Kementerian Keuangan dan instansi daerah. Minggu Kedua Maret 2026: Estimasi waktu penyaluran dana ke rekening masing-masing pegawai (sekitar tanggal 4 hingga 9 Maret).
H-7 Idulfitri: Batas akhir penyaluran THR agar dapat dimanfaatkan oleh pegawai untuk kebutuhan hari raya.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2026, yang mencakup seluruh elemen ASN termasuk PPPK Paruh Waktu. Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya menandakan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara.
Menjadi PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 bukan sekadar tentang perubahan status, melainkan tentang kepastian perlindungan ekonomi dan sosial yang lebih terukur.
Meski tantangan administrasi dan perbedaan upah antar daerah masih ada, skema ini memberikan pijakan yang lebih kuat bagi tenaga honorer untuk menatap masa depan karir di lingkungan pemerintahan secara profesional.

