@dmin
Friday, 20 March 2026, March 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-20T08:56:09Z
DaerahDaerah.

Kendala Anggaran, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Bupati Segera Cairkan THR PPPK Paruh Waktu

Advertisement

LAPORAN//Eka Rufa / Topik A.S 

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu wajib dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026, meski hingga kini masih banyak daerah di Jawa Barat yang belum mencairkannya akibat kendala penganggaran.



Dedi Mulyadi menjelaskan, secara prinsip Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu. Namun, persoalan muncul karena ketidaksinkronan waktu antara penyusunan anggaran dan terbitnya regulasi.


“Iya kan THR paruh waktu ada PP yang mengatur. Kalau dari pembiayaan memang kita sudah menyiapkan biaya itu, tapi penyiapan biaya itu dilakukan saat penyusunan APBD 2026 bulan Desember, sementara PP-nya keluar bulan Maret,” ujarnya, saat ditemui di Pendopo Cianjur, Rabu (18/03/2026) dikutip dari salah satu media Online di Cianjur.


Menurut Dedi, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan anggaran harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.


“Tentunya pada struktur pemerintahan kita harus taat pada PP itu. Kalau kita melanggar malah berakibat hukum,” katanya.


Dari sisi anggaran, Pemprov Jabar disebut telah menyiapkan sekitar Rp60 miliar untuk THR PPPK paruh waktu. Namun, realisasi penggunaannya saat ini baru sekitar Rp16 miliar, dengan sisa anggaran yang belum terserap cukup besar.


“Iya, sekitar segitu. Tersisanya sekitar Rp35 miliar,” ungkapnya.


Dedi juga menyoroti masih adanya daerah yang belum menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu. Ia meminta kepala daerah bersikap terbuka kepada publik terkait kondisi fiskal masing-masing.


“Ya gini saja, ini kan era terbuka. Sampaikan sesuatu secara terbuka, berapa kemampuan anggaran, berapa kewajiban kita. Kan semua orang bisa memahami manakala para pemimpin daerahnya mau berkata jujur,” tegasnya.


Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.


“Harus, karena ada PP yang mengatur,” tandasnya.


Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyinggung kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Cilacap.

Ia mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak dijadikan alasan untuk melakukan praktik menyimpang.


“Ya sudah, tidak usah membagi kalau tidak punya,” ucapnya.