Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA NASIONAL- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025, tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi / atau saksi pemohon 40/PUU-XXIV/2026.
Sidang tersebut dipimpin Hakim MK, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. dihadiri para pihak dan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI 1 Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta pada Rabu, 20/05/2026.
Agenda sidang lanjutan berikutnya akan kembali digelar di gedung MK Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pihak termohon.
Usai mengikuti sidang selama 1,5 jam Sujimin, (Pihak Pemohon) mengatakan kepada Koran Indonesia.net bahwa apa yang disampaikan para termohon terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan dana pendidikan pihaknya tegas menolak.
"Kami menegaskan MBG bagus luar biasa, apalagi ini berkaitan dengan pendidikan dan berdasarkan hasil survei 97 persen dari 10 ribu siswa yang dijadikan sampling itu menyatakan MBG sangat dibutuhkan, dan datanya valid," tegas Sujimin.
Pihaknya sangat concern dengan MBG, karena ini merupakan investasi bagi dunia pendidikan, investasi bagi anak bangsa ke depan, menjadi generasi unggul sehat, cerdas dan kebutuhan gizinya tercukupi.
Rumah Cegah Stunting
Selanjutnya Ia mengungkapkan bahwa jauh sebelum adanya program MBG, pihaknya telah membentuk 'Rumah Cegah Stunting' yang salah satu tujuan untuk agar anak balita di salah satu wilayah kecamatan, di Kabupaten Bogor yang terindikasi stunting bisa sehat kembali, dan kebutuhan gizinya terpenuhi.
"Melalui Rumah Cegah Stunting itulah kami memberi makan setiap hari, dalam jangka satu bulan 57 persen anak - anak stunting dinyatakan normal," katanya.
Selain itu, lanjut Sujimin anak - anak dari mulai usia Taman Kanak Kanak (TK) diberikan makan secara gratis, setiap Desa mengikuti program tersebut, anak yang tadinya malas sekolah dan anak yang sakit pun ingin masuk sekolah.
"Motorik anak - anak meningkat menjadi jauh lebih baik lagi, anak tadinya malas sekolah jadi semangat ingin sekolah kembali, dan 97% yang menyatakan bahwa MBG sangat dibutuhkan seperti apa yang saya katakan tadi, dan yang menyatakan tidak butuh itu anak orang kaya dan gurunya," ungkap dia.
Dampak dari pemberian MBG, mereka mengaku belajar lebih concern, kecerdasannya meningkat, semangat belajar tinggi dan sangat aktif dan mereka selalu menunggu ada apalagi menu MBG hari ini.
"Kami sangat puas dengan hasil persidangan hari ini karena MBG sangat baik dibutuhkan banyak anak bangsa, yang kami tidak puas program MBG ini tidak dikaitkan dengan pendidikan, ini sangat tidak pantas dan tidak relevan," Sujimin kembali menegaskan.
Menurutnya program MBG ini konstitusional, ini investasi masa depan, investasi itu bukan hanya sekedar gedung tetapi investasi adalah dia masuk pun investasi, dia senang dan bahagia juga investasi dengan data yang dimiliki.
Terpisah di lokasi yang sama, Ubaid pihak termohon mengatakan bahwa program MBG itu menyengsarakan, dengan adanya program MBG menggunakan dana pendidikan maka korbannya sampai hari ini ada 3,9 juta anak Indonesia yang sekolahnya tidak bisa.
"Ada jutaan anak Indonesia yang tidak bisa sekolah, dan guru - guru yang memiliki gaji dibawah Rp 500 ribu rupiah, bahkan 74% guru guru non ASN gajinya di bawah Rp 2 juta, ini gara - gara dana pendidikan dipakai MBG,"katanya.
Kemudian ia menyoroti gedung - gedung sekolah dasar (SD) banyak yang rusak bahkan pada 19 Mei 2026 kemarin ada gedung SD di NTB ada sekolahan rusak dan korbannya anak - anak.
"Gedung sekolah rusak, anak tidak bisa sekolah sampai bunuh diri di Naga itu, karena tidak bisa beli buku, guru - guru demo di depan DPR menuntut soal status dan kesejahteraan, karena dana transfer dari APBN ke pemerintah daerah berkurang lagi - lagi gara - gara MBG," pungkasnya.

