@dmin
Thursday, 18 November 2021, November 18, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-18T12:16:38Z
Jakarta

Sudin Citata Minta Hentikan Tiga Titik Reklame Di Pospol DKI Jakarta Yang Di Pastikan Tidak Mengantongi Ijin

Advertisement

 THE News.co.id


Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat meminta penghentian aktivitas dan membongkar bangunan reklame di 3 titik (Harmoni, Lapangan Banteng, dan Pancoran).



Pasalnya, pemasangan kembali reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng, tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta. 

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame, PT Zigzag Media Kreatif, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.

Di sisi lain, reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng itu sudah dibongkar oleh jajaran Satpol DKI Jakarta dan Satpol Jakarta Pusat pada awal September 2021.

" Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB. Padahal beberapa bulan lalu reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh teman-teman Satpol di lapangan Kami Sudin Citata berkoordinasi dengan dinas terkait lain, ternyata IMB-nya belum ada, " ujar Syahruddin usai menggelar rapat koordinasi di Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat.

Syahruddin menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap reklame milik PT MIB.

Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame di Poslantas Harmoni tanpa IMB.

Pemilik PT Zigzag Media Kreatif Tubagus mengaku, sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas di Pancoran.

" Kami mendapat rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemasangan reklame di tiga titik, dan kami juga melakukan MoU. Kami juga diizinkan untuk merawat Pos polisi tersebut mulai dari AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro mengundang kami untuk bekerja sama, " kata Tubagus.

PT Zigzag Media Kreatif juga mengaku telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu keputusan dari PTSP DKI Jakarta.

Di sisi lain, Sudin Citata menilai nota kesepahaman tersebut tidak berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame.

" MoU itu tidak ada kaitannya dengan kita. MoU dengan Polda ya karena ada posnya di situ. Tapi yang keluarin izin IMB kan bukan Polda, tetap pemerintah daerah," kata Syahruddin.

Kini, Sudin Citata telah meminta iklan reklame di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng untuk dihentikan. (Toni)