Advertisement
THE News.coid
THE NEWS.CO.ID - Cerita kerangkeng manusia di halaman belakang kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, masih berlanjut. Temuan Polda Sumatera Utara (Sumut), sudah ratusan orang yang pernah tinggal di kerangkeng tempat rehabilitasi narkoba ilegal di kediaman Terbit.
Hal tersebut terungkap dari proses penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah orang terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut. Dari dokumen yang diamankan, tercatat sudah ada 656 orang yang pernah berada di kerangkeng tersebut.
"Kita juga telah menggeledah dan memeriksa beberapa orang, termasuk dokumen-dokumen orang berkaitan dengan penitipan orang di sana semuanya, penyidik sudah mendapatkan (datanya) totalnya 656 orang sejak tahun 2010," kata Kapolda Sumut Irjen Pol MZ Panca Putra, dalam konferensi pers di kantornya, Pada,Sabtu, 29 Januari 2022.
Panca juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap para pihak yang dikerangkeng.
"Kita mengumpulkan adanya dugaan kekerasan dalam proses orang yang sedang dititipkan, orang yang masuk, orang yang direhabilitasi. Ini sudah kita temukan, ini masih dalam proses pendalaman," kata Panca.
Diketahui, tempat tersebut dikenal sebagai lokasi rehabilitasi pengguna narkoba oleh warga sekitar. Namun belakangan terungkap bahwa tempat tersebut tak berizin. Selain itu, diduga juga terhadap pelanggaran HAM dalam proses rehabilitasi tersebut.
Terlebih dari penelusuran Polda Sumut, ternyata tak hanya mereka yang pecandu narkoba saja yang berada di kerangkeng tersebut. Ada orang yang dianggap 'nakal' yang turut dimasukkan ke kerangkeng. Hal ini masih didalami oleh Polda Sumut.
"Sampai saat ini saya menemukan pengguna narkoba di dokumen penyerahan. Ada juga tidak pengguna narkoba tetapi orang nakal, masuk ke sana. Sekarang di sana istilahnya menjadi kalapas. Sekali lagi ini terstruktur dan di dalam proses penyelidikan," ucap dia.
Selain Polda Sumut, sejumlah pihak juga turut menginvestigasi dugaan 'perbudakan modern' di kerangkeng Bupati Langkat ini. Mulai dari Komnas HAM yang bergerak atas laporan Migrant CARE hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Marihot).