@dmin
Tuesday, 4 January 2022, January 04, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-04T08:17:48Z
Hukrim

Habib Bahar Kembali Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Usai Menghirup Udara Segar Selama 1,5 Bulan

Advertisement

 THE News.co.id



THE NEWS.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan. Terbaru, ia dan seorang pengunggah video ceramahnya ke YouTube berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, baik Bahar Smith dan TR ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

" Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif saat konferensi pers, Pada,Senin, 03 Januari 2022 malam.

Dalam penahanan Bahar bin Smith, polisi memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.

" Terhadap saudara BS (Bahar Smith) dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," jelas Arif.

Namun, ini bukan pertama kalinya Bahar bin Smith tersangkut kasus sampai harus mendekam di balik penjara.

Bahkan, ia baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, 21 November 2021. Itu artinya, 1,5 bulan setelah bebas ia kembali ditahan oleh polisi.
Rentetan Kasus Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana dari 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Penahanannya itu karena ia terlibat dalam beberapa tindak pidana. Yakni kasus penganiayaan dua remaja di sebuah pesantren di Bogor, 1 Desember 2018. Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Tak sampai di situ, Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang sopir taksi online bernama Ardianyah. Habib Bahar menganiaya Ardiansyah karena kesal istrinya, Jihana Roqayah telah digoda oleh Ardiansyah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan kasus ini, Habib Bahar divonis selama 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Bandung. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.

Di tengah menjalani masa pidananya, Habib Bahar kembali menuai sensasi setelah terlibat perselisihan dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Ryan Jombang dipukuli oleh Habib Bahar.

Pemukulan Ryan Jombang di lapas dipicu masalah utang piutang sebesar Rp 10 juta. Namun, akhirnya perselisihan keduanya berakhir damai.

Meski kini sudah menjadi tersangka dan ditahan atas penyebaran berita bohong, kasusnya belum selesai. Sebab, Bahar harus kembali berurusan dengan hukum usai dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya kini sudah naik penyidikan.

Dan di awal tahun 2022, ia kembali masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan Bahar terkait isi ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Pelapor menilai ceramah Bahar yang disebarkan oleh TR lewat YouTube mengandung berita bohong.(Abah)