@dmin
Tuesday, 4 January 2022, January 04, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-04T11:02:07Z
Nasional galeryNews

Jawa Bali Kembali Berlakukan PPKM Dimulai 04/17 Januari 2022

Advertisement

 THE News.co.id



THE NEWS.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan meluasnya penyebaran virus COVID-19, terutama varian Omicron.

Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, DKI Jakarta kembali masuk dalam Level 2. Kondisi ini jelas berbeda jika dibandingkan beberapa waktu lalu ketika Jakarta masih menerapkan PPKM Level 1.

Keputusan untuk memasukkan Jakarta dalam kategori PPKM Level 2 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," ungkap surat Inmendagri seperti dikutip pada Selasa (4/1).

Kenaikan level PPKM di Jakarta itu mau tak mau mempengaruhi juga sejumlah aturan yang diterapkan. Misalnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, terkait pelaksanaan ibadah di sejumlah tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat dilakukan dengan menerapkan jumlah jemaah maksimal 75 persen tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Hal serupa berlaku juga bagi operasional warung makan/warteg, restoran, kafe, juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pusat perbelanjaan juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Diketahui, merujuk data Dinas Kesehatan per Senin sore (3/1) terdapat tambahan 172 kasus positif baru di Jakarta. Dengan penambahan kasus itu, hingga kini total ada 865.690 kasus positif COVID di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 851.408 dinyatakan sembuh, dan 13.588 orang meninggal dunia. Sementara, sebanyak 694 merupakan kasus aktif. (Toni)