@dmin
Wednesday, 5 January 2022, January 05, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-05T09:57:28Z
Hukrim

Penangguhan Penahanan Diajukan Kepolda Jabar Oleh Kuasa Hukum Habib Bahar

Advertisement

 THE News.co.id 

THE NEWS.CO.ID - Kuasa hukum dari Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Bahar saat ini ditahan usai dijadikan tersangka kasus penyebaran berita bohong.

"Sudah disampaikan surat penangguhan penahanannya," kata Ichwan Tuankotta melalui pesan singkat, Pada, Rabu, 05 Januari 2022.

Bahar Smith kini ditahan di Rutan Polda Jabar. Ada penilaian subjektif dan objektif dalam penahanan terhadap Bahar Smith.

Penilaian subjektif yakni Bahar Smith dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya, khawatir melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan penilaian objektif yakni ancaman atas pasal yang dikenakan di atas lima tahun kurungan.

Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo 45 a UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Selain Bahar Smith, dalam kasus ini Polda Jabar juga menetapkan tersangka lain berinisial TR. TR berperan mengunggah konten ceramah Bahar ke YouTube dan menjadi viral.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan ini, Polda Jabar belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan permohonan itu atau tidak. (Abah)