@dmin
Wednesday, 2 March 2022, March 02, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-03T05:32:34Z
Hukrim

POLSEK Nongsa Berhasil Ungkap Penyelundupan 4 Orang PMI ilegal

Advertisement

THE News.co.id 



THE NEWS.CO.ID - Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) yang berasal dari Lombok Tengah yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negeri jiran beberapa waktu lalu.

Pelaku dan 4 calon PMI ilegal tersebut diamankan saat akan berangkat dari salah satu pelabuhan tikus di Kota Batam menuju Malaysia pada Sabtu (26/2) lalu.

Kepada polisi dan dihadapan wartawan, S mengaku baru pertama kali melakoni pengiriman PMI ilegal tersebut.

"Baru pertama kali ini saya melakukan aksi pengiriman PMI. Saya dapat hasil Rp 1 juta per orang," akuinya pada awak media dalam konferensi pers di Polsek Nongsa, pada, Rabu, 02 Maret 2022.

Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut setelah seorang yang ia kenal menyuruhnya merekrut orang untuk bekerja ke luar negeri. Tergiur dengan itu dirinya kemudian merekrut 4 calon PMI asal Lombok tersebut.

"Saya bawa ke Batam dari Lombok dan akan berangkat ke Malaysia untuk kerja di perkebunan sawit," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan bahwa pelaku meminta sejumlah uang ke para calon PMI untuk biaya akomodasi dan operasional.

"Sebanyak Rp 40 juta diberikan calon PMI ke pelaku. Satu orang dipungut biaya Rp 10 juta," ungkapnya.

Modus dalam pengiriman PMI ilegal ini, kata dia, pelaku menawarkan pekerjaan kepada para calon PMI bahwa ia dapat mengirimkan pekerja ke negara jiran tanpa perlu dokumen resmi.

"Jadi modus pelaku bisa memberangkatkan korban ke Malaysia untuk kerja sebagi PMI tanpa dokumen resmi," kata dia.

Kasus pengiriman ini terkuak pada Sabtu (26/2) lalu sekitar pukul 17. 00 WIB di bilangan Nongsa. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida melakukan penyelidikan di lapangan.

Kemudian pelaku bersama empat calon korban berhasil diamankan dan digiring ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, pelaku dijerat 81 Jo pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Icang).