Advertisement
THE News.co.id
THE NEWS.CO.ID -Ketua DPD GPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat Robby Faisal menduga keberadaan perizinan kepemilikan PBG pengganti IMB di Project Pembangunan Gedung Pelayanan di Rs Medika Dramaga belum mengantongi izin PBG.
" Saya menduga saat meninjau proyek ke lokasi pembangunan tersebut banyak keganjilan dan menduga belum mengantongi izin PBG sebagai pengganti IMB, Pasalnya Papan PBG tidak terpangpang di area lokasi project pembangunan tersebut yang sudah hampir lebih kurang berjalan selama tiga bulan tersebut." Ujar Robby. Kepada awak media.
"Jika hal tersebut di lakukan oleh kontrkator artinya itu bentuk perlawanan terhadap undang-undang/tidak mentaati Peraturan." Yang sudah di tetapkan seperti di bawah ini. Tambahnya Robby.
Bangun rumah atau gedung kini tak lagi direpotkan dengan urusan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan IMB telah resmi dihapus dan kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Demikian bunyi poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Berdasarkan ketentuan PP 16 2021 (13) sudah merupakan kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada semua orang dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli yang sudah terlanjur membangun, jika tidak di penuhinya dalam UU bangunan gedung jo UU Cipta kerja. Masyarakat dapat mengadukan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat, Daerah Kabupaten/Kota.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Demikian bunyi poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Berdasarkan ketentuan PP 16 2021 (13) sudah merupakan kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada semua orang dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli yang sudah terlanjur membangun, jika tidak di penuhinya dalam UU bangunan gedung jo UU Cipta kerja. Masyarakat dapat mengadukan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat, Daerah Kabupaten/Kota.
Jika Pemilik Bangunan Gedung pengguna tidak memenuhi kewajibannya pemenuhan fungsi dan/atau penyelenggaraan gedung dapat di kenangkan sangsi administratif yang dapat berupa:
a. Peringatan Tertulis
b. Pembatasan Kegiatan
Pembangunan
c. Penghentian sementara atau
tetap pada pekerja pelaksana
pembangunan
d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan gedung
e. Pembekuan Persetujuan
Bangunan atau gedung
f. Pencabutan Persetujuan
Banguna atau Gedung
g. Pembekuan sertifikat laik
fungsi
Bangunan atau gedung
h. Pencabutan sertifikat laik
fungsi Bangunan atau Gedung
atau
i. Perintah pembongkaran Pada
Bangunan dan Gedung
Selain itu terdapat sangsi pidana dan denda
Apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo Cipta Kerja yang selengkapnya sudah di atur. Tutur Robby Faisal.
Agar berita menjadi berimbang sangat di sayangkan Ketika awak media hendak mengkonfirmasi terkait adanya dugaan tersebut di atas kepada salah seorang petugas proyek di lapangan Bapak Imam saat di hubungi via telephone dan pesan singkat whatsApp tidak ada jawaban sama sekali. Pungkasnya(Toni).