Advertisement
THE NEWS.CO.ID Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Ia dijerat bersama Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Resko Abadi. Ini ialah status tersangka kedua bagi keduanya.

Pada 2017, keduanya dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Sangkaannya ialah diduga menerima suap terkait pengadaan pesawat dan juga pencucian uang.
Kini, di Kejaksaan Agung, keduanya juga dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat. Kejaksaan meyakini kasus yang sedang diusut ini berbeda dengan perkara yang ditangani KPK.
“Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia [Emirsyah] menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. Ini mulai dari pengadaannya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam konferensi persnya, pada Senin, 27 Juni 2022.
Dalam konferensi pers ini, turut hadir Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Burhanuddin pun menyatakan perkara ini akan tetap diusut Kejaksaan. Sebab, dinilai bukan ne bis in idem. Ne bis in idem merupakan asas yang mengatur seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan yang sama.
“Yang pasti bukan ne bis in idem,” tegasnya. (Toni)