@dmin
Friday, 26 August 2022, August 26, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-26T12:51:04Z
Hukrim

Polri Dapat Apresiasi Dari Keluarga Brigadir. J

Advertisement

THE NEWS.CO.ID Jakarta -Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi langkah pemecatan terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri. Keputusan pemecatan Sambo itu dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


 Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


"Keluarga sangat apresiasi," ujar pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam sidang etik, Irjen Ferdy Sambo juga sempat mengajukan banding dalam putusannya. Kamaruddin menjelaskan, pengajuan banding itu merupakan hak masing-masing individu.

Hanya saja, Kamaruddin menilai, pengajuan banding Sambo itu dengan harapan agar dirinya tak dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
Ferdy Sambo sebelumnya dipecat setelah putusan melalui sidang etik yang digelar, Kamis (25/8).

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (atau dipecat-red) sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Dalam sidang itu, turut dihadirkan 15 saksi. Di antaranya, eks Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi. Mereka sudah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani masa penahanan di patsus.

Selain itu, para tersangka kasus pembunuhan Yosua juga dihadirkan sebagai saksi. Di antaranya Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer. Namun, Richard hadir secara online. (Toni)