@dmin
Sunday, 7 August 2022, August 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-07T09:12:45Z
DaerahDaerah.

Proyek Dikerjakan Perusahaan Lain, Pemenang Tender DPUPR Kab. Bogor Diduga Minim Keuangan

Advertisement

THE NEWS.CO.ID Bogor -Dikarenakan diduga kondisi keuangan perusahaannya sedang tidak sehat, pemenang lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bogor ini, diduga mengalihkan pekerjaan ke pihak lain. 




Hal ini diduga dilakukan oleh salah satu Kontraktor sebagai Pemenang Tender Proyek yang melaksanakan jenis kegiatan Peningkatan Jalan dengan Pagu Anggaran Rp.2.955.000.000. 


Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kontraktor tersebut mengaku kepada awak media hanya meminjamkan Benderanya kepada orang lain. 


"Intinya yang mengerjakan proyek, mereka yang punya uang dan saya yang punya bendera," kilahnya, pada Jumat, 05 Juli 2022


Hal ini jelas bahwa Pemenang Tender telah mengalihkan pekerjaan itu dan sama saja melibatkan lebih dari satu kontraktor serta akan memberikan laba ke banyak pihak. 


Disadur dari Hukumonline.com pada judul "Hati-Hati Meminjamkan ‘Bendera’ Perusahaan dalam Pengadaan Barang-Jasa" tanggal 27 Agustus 2020, bukan berarti perbuatan meminjam bendera itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum. 


Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta, menjelaskan pinjam bendera melanggar tiga ketentuan. 

Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

 Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.


Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Setya Budi Arianta saat menjadi pembicara dalam webinar Pekan Merdeka Pengadaan yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (25/8/2020).


Dengan adanya dugaan ini, perlu adanya pengawasan yang ketat dari pihak Aparat Penegak Hukum, demi meminimalisir terjadinya tindak pidana Korupsi yang berdampak pada kerugian negara dengan memindah-tangankan pekerjaan sipil yang telah dimenangkan melalui proses pelelangan. (Toni).