Advertisement
THE NEWS.CO.ID Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sudah, sudah [PPATK andil dalam kasus Pembunuhan Brigadir J]. Dan ada yang sudah diblokir rekeningnya. Dari para tersangka itu,” kata M. Natsir Kongah selaku Humas PPATK pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Namun, Natsir tidak menyebut berapa rekening yang sudah diblokir. Ia juga enggan membeberkan berapa jumlah dari rekening yang sudah diblokir tersebut.
“Saya enggak bisa jawab detail. Kan, ini, kan, masih terus berproses,” kata dia.
Natsir juga tidak menyebut secara detail siapa tersangka yang rekening diblokir itu. "Memblokir rekening bahasanya. Cuman beberapa-nya itu saya enggak bisa jawab," kata dia.
Natsir hanya menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan karena ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan. Salah satu yang mencurigakan yang disebut Natsir adalah terkait profil nasabah.
Profil nasabah yang dimaksud Natsir adalah soal kewajaran aliran dana pada nasabah tertentu. Ia mencontohkan: seorang PNS yang memiliki gaji 20 juta, tapi aliran dananya setiap bulan melebihi jumlah gajinya yang itu di luar kewajaran.
“Nah kalau indikasi mencurigakan itu, salah satunya adalah di luar dari profil nasabah,” jelas Natsir.
Meski begitu, Natsir tak menerangkan secara terperinci soal indikasi transaksi mencurigakan yang ditemukan pada rekening tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang diblokir tersebut.
Natsir hanya mengatakan bahwa dalam proses kerja PPATK, transaksi mencurigakan tersebut dilaporkan oleh Bank kepada PPATK lalu dilakukan analisisi. Hasil analisis itu kemudian disampaikan kepada penyelidik dan penyidik.
“Karena PPATK tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, hasil analisis yang disampaikan PPATK itu disampaikan kepada penyidik. Penyidiklah yang mencari alat bukti karena dia yang punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Natsir.
Dalam hal pemblokiran rekening tersangka pembunuhan Brigadir Yosua ini, Natsir mengatakan terus berkoordinasi dengan penyidik, dalam hal ini kepolisian. Sebab hal ini juga masih terus berproses.
“Kita melakukan terus koordinasi, ya,” pungkas Natsir.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo bersama Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (Toni)