Advertisement
THE NEWS.CO.ID JABAR -Usai melaksanakan sidang lanjutan Bupati non aktif Ade Yasin yang memasuki babak pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat, meyakini kalau kliennya adalah korban pendzholiman pada Senin, 19 September 2022.
"Saya menghargai proses hukum terhadap klien saya"
"Jika Ade Yasin di vonis bersalah artinya sudah matinya hukum di Republik Indonesia ini, berdasarkan dari keterangan 41 Orang para saksi dan dua alat bukti tidak ada satupun yang memberikan keterangannya terkait keterlibatan Ade Yasin dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar tersebut." Kata Dinalara.
"Sebanyak lima ratus halaman kita kupas dalam agenda sidang lanjutan dugaan suap Bupati non aktif Ade Yasin tersebut yang semua teman-teman media saksikan bersama dan mungkin hanya baru kali ini teman-teman baru menyaksikan kali ini terkait adanya lima ratus halaman tersebut dan ini merupakan bukti keseriusan dan kesungguhan kita melakukan pembelaan terhadap Ade Yasin yang memang wajib dibela, karena Ade Yasin merupakan korban pendzholiman" Tuturnya Dinalara.
Untuk itu saya optimis Majelis Hakim akan memutus Bebas Bupati Bogor non aktif Ade Yasin berdasrakan dua alat bukti yang sah seperti yang kita lihat di dalam dakwaan JPU tersebut tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Ade Yasin bersalah, sebagaimana seperti yang di dakwakan tadi. (Toni)
.