Advertisement
Penulis : Deri Lesmana//10 Oktober 2022.
THE NEWS.CO.ID Cianjur
Ratusan Petani yang tergabung dalam Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar ( P2T2 ) Kabupaten Cianjur, Ontrog Pendopo Pemda Kabupaten Cianjur.
Ratusan gabungan warga dari beberapa Kecamatan Sukaresmi, Mande, Cikalongkulon, Cilaku dan Cianjur Selatan, dalam tuntutannya Seperti meningkatkan kesejahteraan Dan kemandirian pangan Nasional, juga meningkatkan produktivitas tanah, Yang memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, Negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat (penggarap tanah terlantar Kabupaten Cianjur), Agar Pemerintah menjalankan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 dan Perpres nomor 86 Tahun 2018".
Menurut Sudrajat Menuturkan reforma agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. reforma agraria merupakan salah satu program prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi-JK, dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Jokowi-JK," tuturnya Soedarjat.
Masih ujar Soedarjat, menilik sebelumnya pada UU pokok agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai, pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan. Kedua, menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan,Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, di Cianjur Agar Dapat menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Cianjur.