Advertisement
Penulis: Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID Cianjur
Dedi Hidayat oknum Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, "Dedi Hidayat diduga menganiaya pemilik bengkel motor Fajar di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
"Dedi Hidayat terbukti menganiaya Fajar, setelah sempat adu mulut dengan Korban, Peristiwa tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono melalui Kepala Urusan Pembinaan Oprasional (Kaurbinopsnal) IPTU Dadang Warman, menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan Gelar Perkara, Kades Sukajaya Dedi Hidayat, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap pemilik bengkel motor di Desa Rancagoong, kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.
"Status Kades Sukajaya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Sekarang sudah resmi menjadi tersangka yang ditetapkan pada Senin (24/10) kemarin atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Salah Satu warga Kampung Kadudampit Desa Rancagoong," ujar IPTU Dadang saat ditemui Wartawan, Jum'at tadi (28/10/2022).
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Dadang menambahkan, Kades Dedi Hidayat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Langsung melayangkan surat pemanggilan kepada kades sukajaya untuk dilakukan pemeriksaan kembali, tetapi Kades Sukajaya tidak dapat hadir karena alasan sakit. Sehingga Pihak Polres Cianjur pun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Kades tersebut.
"Kemarin sudah dipanggil untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka, akan tetapi kades tersebut Mangkir dan tidak hadir sehingga kami akan Melakukan pembuatan surat pemanggilan dan melayangkan kembali surat pemanggilan kedua," Tuturnya.