@dmin
Thursday, 6 October 2022, October 06, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-06T10:35:01Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Polres Cianjur Amankan 2 Orang Tersangka di Duga Menimbun BBM Bersubsidi

Advertisement

Penulis : Deri Lesmana//06 Oktober 2022.

THE NEWS.CO.ID Cianjur


Polisi Resort Kabupaten Cianjur Jawa Barat – Sat Reskrim menangkap 2 tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi di Kabupaten Cianjur. Dari kedua tersangka itu, petugas mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi.




Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. menuturkan, kedua pelaku yang ditangkap langsung terjadi di lokasi yang berbeda, tersangka AK diamankan pihak Kepolisian Resort Cianjur yang sedang berpatroli di Wilayah Kecamatan Cikalongkulon,  diketahui tersangka Sedang Melakukan Pengangkutan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 22 derigen Yang berisikan 748 liter dengan menggunakan kendaraan roda 4 merek Toyota Kijang Kapsul.


Sedangkan tersangka (HE) diamankan petugas di saat menuju arah Kec. Tanjungsari Kab. Bogor, ketika berhenti Beristirahat di Sebuah warung, yang kemudian tersangka di hampiri oleh petugas yang berpakaian preman, Petugas yang mengetahui tersangka Sedang mengangkut BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 10 jerigen, menggunakan kendaraan roda 4 merek Toyota Kijang Kapsul.




“Tersangka (AK) dalam melakukan tugasnya "mengisi solar langsung kedalam derigen satu persatu hingga penuh sedangkan tersangka (HE) bertugas mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya lalu memindahkannya kedalam derigen Dengan menggunakan (alat sedot BBM)” tutur Kapolres Cianjur.


Lebih lanjut, BBM subsidi tersebut rencananya dijual eceran.

Mungkin dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000 per liternya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Dengan Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.