Advertisement
Penulis: Tomi//Deri
THE NEWS.CO.ID Cianjur
Kepala satuan polisi pamong praja (sat pol PP ) kabupaten Cianjur Hendry prastready mengakui adanya kesalahan terkait infeksi mendadak (sidak) yang di laksanakan (Senin,14/11/2022)
Hendri mengatakan ,pada hari itu komisi A DPRD mengajak satpol PP bidang penegakan satuan daerah melakukan kegiatan pengawasan sidak kelokasi kedai kopi starbuck dan plaza Cipanas terkait perijinan
saat sidak tim dilokasi Starbuck tim belum ada yang terpenuhi kelengkapan perizinannya
"informasi yang kami terima itu ijin ahli pungsi dari toko kedai kopi kedua terkait SLF dan Amdalin ,untuk kelengkapan IMB atau PGB sebelum nya sudah ada "ungkapnya Hendri
Hendri menjelaskan terkait peralihan toko berdasarkan informasi dari pihak dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP)untuk peralihan tersebut ada tengat waktu satu tahun
"kemarin itu ada miskomunikasi jadi sebern nya ada tengat waktu untuk penyeulesaian perijinan "imbuhnya
Hendri menambah kan setiker yang di tempel adalah stiker pengawasan bukan penyegelan seperti informasi yang saat ini tersebar sekarang ini
"ini harus di luruskan bahwa yang sudah di opening oleh bapa bupati itu sudah clear ,cuma ada beberapa kelengkapan izin yang masih menunggu dan di benar kan oleh dinas terkait ,terkecuali kalau membangun baru ,IMB nya engga nah itu tidak bisa "tegasnya Hendri
untuk menanggapi soal sangsi yang akan di berikan bupati ,orang nomer satu di lingkungan satpol PP itu tak menampik ada beberapa prosudur yang menyalahi di lakukan anggotanya di lapangan
"selaku pimpinan saya siap bertanggung jawab ,dan untuk kedepan nya saya akan perbaiki terkait mekanisme di lapangan "ungkapnya