Advertisement
Penulis: Toni
THE NEWS.CO ID Bogor
Pemahaman Undang Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) digelar PWI Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Pemerintahan Kecamatan Ciampea.
Pemaparan yang diisi narasumber oleh Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagyo, Wakil Ketua Syaiful Kurnia dan Untung Bachtiar dihadiri Camat Ciampea, para Kepala Desa, para Kepala Sekolah, perwakilan UPT, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cinangka, Kamis 10/11/2022.
Camat Ciampea, Yudi Santosa, mengapresiasi acara yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah dan PWI Kabupaten Bogor.
"Saya sangat mendukung kegiatan ini, karena dengan begitu kami bisa mendapat pencerahan tentang apa itu jurnalistik," ujar Camat Ciampea.
Yudi melanjutkan, pelaksanaan Safari Jurnalistik sangat positif buat pembangunan suatu daerah. Terlebih, kegiatan ini dilaksanakan oleh lembaga yang sudah terakreditasi seperti PWI.
"Safari jurnalistik ini, dapat menjadi media komunikasi dan informasi positif buat aparatur wilayah," tegas Yudi.
Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagyo dalam pemaparannya, menerangkan kode etik wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
"Dalam melakukan kegiatan jurnalistik, seorang wartawan harus menjalankan kode etik jurnalistik dalam memberitakan dan menggali informasi," paparnya.
Dirinya menjelaskan, wartawan harus memiliki sikap independen, akurat, profesional dan berimbang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Wartawan Indonesian harus menguji dan meneliti dan croschek terhadap setiap informasi yang diterima," tegas Subagio dihadapan peserta Safari Jurnalistik.
Sementara itu, Untung Bahtiar dalam makalahnya mengajak segenap aparatur wilayah untuk melek teknologi informasi berbasis digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi berbasis digital membuat informasi dunia semakin terbuka luas. Situasi ini bisa menjadi positif tapi juga negatif, tergantung bagaimana cara kita menyikapinya.
Sedangkan ditempat yang sama, Saeful Kurnia (Wakil Ketua III) dalam pemaparannya menekankan bahwa profesi Wartawan harus betul-betul memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistiknya, untuk menghindari delik hukum yang bisa menyeret pribadi wartawan tersebut ke ranah Pidana.