Advertisement
Penulis: Tomi
THE NEWS.CO.ID Cianjur
Puluhan Anggora DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan KPK untuk penelitian dan evaluasi terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi merupakan salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan penyampaian LHKPN.
Wakil Ketua DPRD Cianjur Rustam Efendi mengatakan, penyampaian harta kekayaan tersebut terkait kepatuhan anggota DPRD Cianjur dalam menyampaikan harta kekayaan penyelenggara negara (LPKHPN)
"Yang dilaporkan dalam LPKHPN tak sekedar harta kekayaan dan penghasilan pribadi saja tetapi juga kekayaan istri,” ungkap Rustam
Rustam menambah LPKHPN yang dia disampaikannya pada 2021 lalu secara mendadak serta ada perubahan dan kenaikan secara drastis, hal itu karena adanya kekayaan milik istrinya dalam LPKHPN tersebut.
"Rumah yang sekarang ditempati itu adalah rumah milik mertua saya yang meninggal dunia 2 tahun lalu karena covid-19, jadi rumah tanah itu diwariskan dan dihibahkan pada istri saya atas musyawarah keluarga. Tentu kewajiban saya memasukan rumah tanah serta bangunan sebagai LPKHN yang ditaksir senilai Rp 800 juta," tegasnya Rustam, Senin (15/11/22).
Rustam mengaku banyak pertanyaan pada dirinya termasuk dari lingkungan internal keluarganya, mempertanyakan mengapa dokumen LPKHN bisa di akses dan bisa dipublikasikan untuk umum.
"Dalam hal ini jujur secara pribadi, saya mengapresiasi bahwa dokumen LPKHN bisa dibuka dan diakses. Bahkan, bisa dipublikasikan untuk umum karena ada jaminan Undang- undang keterbukan informasi," tutup Wakil Ketua DPRD Cianjur.