@dmin
Tuesday, 18 April 2023, April 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-19T00:33:30Z
HukrimHukrim Daerah

Majelis Hakim PN. Cianjur Tolak Permintaan Status Tahanan Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswa

Advertisement

Penulis: Tomi

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR - Sidang perkara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten  Cianjur, menolak permintaan Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, untuk beralih status tahanan menjadi tahanan kota. (Cianjur Selasa 18 04.2023)





Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim pada saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) sebelum sidang ditutup.


"Setelah majelis hakim bermusyawarah, terkait permohonan tahanan kota terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman kami nyatakan belum bisa dikabulkan,"kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iman,.


Jawaban atau keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan tahanan kota Sugeng,sempat menuai kritik dari Tim kuasa hukum terdakwa Sugeng sehingga suasana persidangan sempat terjadi kericuhan.


Kuasa Hukum terdakwa Sugeng, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pihaknya merasa sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan kota terhadap kliennya.padahal permohonan tersebut juga sudah disetujui oleh orangtua korban.


Selain itu ucap Martin  pihaknya  juga sangat kecewa sekali majelis hakim menjawab permohonan  secara lisan tanpa tertulis.


"Kami Sangat  kecewa karena Majelis Hakim menjawab permohonan kami, hanya Dijawab secara lisan tanpa tertulis dan menolak tertulis pada saat sidang putusan nanti,serta dijawab dengan ditolak tapi tidak dengan pertimbangan,"kata Martin,


Keputusan majelis hakim ini, menurut Martin patut dipertanyakan alasannya, karena permohonan peralihan tahanan kota untuk sugeng ini juga telah disetujui serta mendapat dukungan dari keluarga korban dan sugeng pun hanya meminta waktu cuman 1 jam pada saat isterinya melahirkan agar bisa mengazankan anaknya ketika lahir.


"Patut dipertanyakan ada apa disini, mana azas kemanusiaan dan keadilan bagi Sugeng, kalau majelis hakim hanya beralasan bahwa mereka hanya memeriksa dan mengadili perkara ini,padahal sudah jelas Sesuai Pasal 23 angka 2 KUHP yang mengatakan dengan permohonan khusus Penyidik, jaksa atau majelis hakim yang menangani perkara dapat menyetujui ataupun memberikan penetapan peralihan tahanan ini,"ucap Martin.


Sementara itu petugas Humas Pengadilan Negeri Cianjur, yang juga hakim anggota dalam persidangan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Erly Yansah  mengatakan Hakim menilai belum perlu mengabulkan permohonan tersebut. 


"Terlepas sudah ada penjamin, tapi majelis menilai belum perlu, dan demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah,” ujar Erly Yamsah saat dikonfirmasi usai sidang.


Dengan demikian, terdakwa Sugeng tetap ditahan di rumah tahanan negara. 


"Supaya (persidangan) bisa berjalan dengan lancar,” ucap Erly.