@dmin
Monday, 8 May 2023, May 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-09T03:34:38Z
Hukrim Daerah

Polres Cianjur Ringkus 12 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Advertisement

Penulis: Deri Lesmana/Tomi

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR -Selama kurun waktu 1 bulan,  satuan narkoba polres Cianjur bulan April 2023 mengungkap 10 kasus narkotika jenis ganja dan obat-obatan berbagai jenis pada Selasa, 09 Mei 2023 wib di mako polres Cianjur. 


Dari hasil pengungkapan selama satu bulan ini sebanyak 11 tersangka laki-laki dan satu perempuan di mna dari salah satu tersangka laki-laki ini merupakan suami istri dari tersangka yang satunya. 


Pengungkapan 10 kasus ini barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas satnarkoba polres Cianjur,  mulai dari jenis ganja sebanyak kurang lebih 250 gram, sabu-sabu kurang lebih 139,95 gram Kemudian untuk obat- obatan keras tertentu kurang lebih 8.739.



Menurut kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kuriawan SH. SIK. Msi menuturkan untuk tempat kejadian perkaranya ( tkp ) di wilayah hukum polres Cianjur di beberapa kecamatan yang ada di wilayah polres Cianjur.


Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ma'ruf Murdianto, S. P.d menuturkan untuk modus oferandignya untuk kasus ganja sabu-sabu maupun obat-obatan keras jenis tertentu ini dengan melakukan cara tempel dan transaksi langsung lewat komunikasi dengan handphone,  yang sebelumnya pelaku kemudian menaruh di satu tempat kemudian si pembeli akan datang untuk mengambil barang tersebut. 

Masih tuturnya,  jadi pelaku modusnya dengan cana menempel kemudian juga ada dengan transaksi langsung,  jadi ini biasanya dilakukan tersangka untuk transaksi jenis ganja atau obat-obatan keras obat keras. Kemudian pasal yang dilanggar mulai Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 untuk jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, untuk jenis sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 212 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun kemudian untuk obat-oba - obatan keras tertentu masuk kepelanggaran pasal 1960 pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 ya dengan ancaman human maksimal 12 tahun penjara.