Advertisement
TheNews.co.id
Penulis: Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku geng motor yang melakukan pengrusakan sepeda motor milik warga di parkiran Indomaret Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Jumat malam (2/6/2023) lalu.
Kejadian yang sempat viral beberapa media sosial waktu lalu. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Cianjur bersama dengan Polsek Pacet berhasil mengamankan tiga pelaku anggota geng motor tersebut.
“Ini diawali dari adanya kompoi dari salah satu kelompok bermotor yang kemudian mereka diteriaki oleh sekelompok orang di pinggir jalan, kemudian mereka berhenti dan melakukan penyerangan,” tutur Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan kepada wartawan," Senin (5/6/2023).
Menurut Aszhari, sekelompok orang yang meneriaki itu kabur dan meninggalkan sepeda motornya hingga di lakukannya pengrusakan kepada sepeda motor yang di tinggalnya.
“Dalam kejadian tersebut kami mengamankan tiga orang pelaku pengrusakan dan beberapa orang lagi masih DPO. Tiga orang yang sudah kami amankan atas nama DS alias Akel, RS alias Mamat, dan EG, sementara yang lainnya masih kita lakukan pengejaran,” terangnya.
menurutnya, pihaknya akan menindak tegas geng motor yang membahayakan dan keselamatan nyawa masyarakat.
“Pasal yang disangkakan pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.