@dmin
Sunday, 9 July 2023, July 09, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-10T07:02:01Z
DaerahDaerah.

Satresnarkoba Polres Cianjur Bekuk Bekuk 6 Orang Pengedar

Advertisement

Penulis: Tomy Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR -Senin 10 Juli 2023 10.00 wib bertempat dimako SatResnarkoba Polres cianjur melaksanaan kegiatan Press Release Kasus narkoba Periode bulan Juli 2023. Dasil kegiatan rutin dan tindak lanjut Operasi Cipta Kondisi, serta kegiatan KRYD Sat Narkoba Polres Cianjur, yang dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP ASZHARI KURNIAWAN.S.H,SIK, M.SI.





Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP PRIMADONA,SIK, M.Si. sebanyak 4 (Empat) Laporan Polisi, terdiri dari

narkotika jenis Sabu Narkotika jenis Ganja dan Obat keras terbatas 1 Kasus 2 Tersangka.


Tersangka yang berjumlah 6 Orang hasil dari Penyelidikan dan penyidikan atas nama Tersangka sdr AZL adalah

sebagai Pengedar Narkotika jenis Ganja diwilayah Kecamatan Cidaun, dan diduga

semua Narkotika yang telah digunakan di wilayah Kecamatan Cidaun adalah milik tersangka atas nama AZL dan Barang bukti yang digunakan oleh RSM yang pada saat itu diamankan Positif menggunakan Narkotika jenis Sabu yang diduga didapat dari hasil peredaran tersangka AZL.


Dari hasil penyelidikan anggota  ditangkap Sdr.DK sebagai tersangka dengan Kepemilikan ganja sebanyak 92 paket.


Menurut ASZHARI KURNIAWAN.S.H., S.I.K.,M.SI. menuturkan barang Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik AZL, yang sudah Melarikan diri ke daerah Cimahi, pelaku sempat mengganti nomor kontak HP, dan nomor kontak hand phone AZL yang terdeteksi ada di daerah Cidaun namun setelah dideteksi

nomor kontak tersebut sudah digunakan orang lain tuturnya.


' Masih ucapnya, Saat diamankan

tidak ditemukan keterkaitan apapun dengan kasus Narkotika atas keuletan Tim Opsnal unit 1 yang terus melakukan pengejaran petugas menangkap kasus Sabu-sabu,kasus Ganja 16,01 gram dengan 92 (Sembilan puluh dua) bungkus kertas Coklat berisi Ganja seberat 30,35 gram dan kasus Obat jenis Hexymer sebanyak 4botol  botol yang berisi 1000 butir dengan jumlah seluruhnya 4.000 (Empat ribu) Butir dan Tramadol 471 (Empat ratus tujuh puluh satu) lembar, dengan isi masing-masing perlembar 10 butir dan jumlah butir dengan jumlah keluruhan sebanyak 4.710 butir. Dengan jumlah seluruhnya: 8.710 butir.


Terkait Kasus tersebut  pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta terkait kasus Sediaan Farmasi Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Barang siapa tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan mengadakan, menyimpan,mengedarkan obat atau penyediaan farmasi dengan sengaja alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan" dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.