Advertisement
Penulis: Tomy
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA-Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
" Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dalam Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Kamis (17/8), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diJakarta.
' Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta'.
' ia juga menjelaskan pemberian RU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi dari negara dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan'.
Masih ucapnya, Yasonna berpesan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
" Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sarana mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat' .
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.
' Harapannya, selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara, Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum, pesan Yasonna' .
' Bagi narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam membangun, melanjutkan kehidupan warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat yang lebih baik dilingkungan tinggalnya.
" Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.