@dmin
Monday, 21 August 2023, August 21, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-22T03:31:42Z
JakartaJakarta.

Kombes Yulius Dipecat (PTDH) Polri Usai Kedapatan Lagi Asik Nyabu

Advertisement

Penulis: Toni

THE NEWS CO.ID


JAKARTA-Institusi Polri menjatuhkan sangsi pemberhentian secara tidak hormat(PTDH) kepada mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Karpolairud  Baharkam Polri Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto.


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan berikan keterangan.

Keputusan ini di ambil usai melaksana rangkaian proses sidang kode etik Polri(KKEP) yang di gelar pada Senin, 21 Agustus 2023. yang dipimpin langsung oleh Wairmasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

"Adapun pemberian sangsi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH)sebagai anggota Polri" terang Ramadhan.

"Perbuatan Yulius sudah di anggap perbuatan tercela. Yulius terbukti melanggar Pasal 13 ayat(1) PP no 1 Tahun 2023. Atentang pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat(1) huruf b, Pasal 8 huruf c, angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol no 7 Tahun 2022, Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri " kata Ramadhan.


"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses sidang pidana dan di lakukan penahanan" tuturnya Ramadhan.

"Berdasrkan komitmen Kapolri yang tidak akan pernah main-main dengan oknum di Institusi Polri yang kedapan terlibat tindak pidana narkotika" tegasnya.

Kombes Yulius yang di tanggkap pada hari Jum'at,06 Agustus 2023, sekitar pukul  15:36 WIB di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Kombes Yulius saat dilakukan penangkapan saat sedang bersama seorang wanita berinisial R.

Dari tangan mereka kedapatan barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sabu seberat 0,5 dan 0,6 gram narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil tes urine pula Kombes Yulius telah terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.