@dmin
Sunday, 3 September 2023, September 03, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-03T14:38:40Z
DaerahDaerah.

Tak Terima di Beritakan Tanpa Hak Jawab Oleh Seorang Oknum Wartawan, Seoramg Warga Angkat Bicara

Advertisement

Penulis: Erwin

THE NEWS CO.ID


BABEL-Awal bermula dari awal chat whatsapp  antara oknum  wartawan Irvan dan zega yang membuat berita tanpa hak jawab dan konfirmasi kepada Zega (zg).(03/09/2023) 

Merasa diberitakan sepihak oleh oknum wartawan Irvan  yang menyatakan bahwa saudara Zega seperti bang jago dan sempat ingin mencoba konfirmasi kepada isteri (zg) yang tidak mengetahui terkait permasalahan pengeroyokan terhadap saudara irvan membuat saudara Zega angkat bicara. 


Didepan  rekan media "Bahwa saya tidak pernah mengancam atau menantang, karena kebetulan saudara saipul kolektor timah adalah keluarga, dan saudara Irvan kebetulan saya kenal walau tidak dekat, mencoba agar keduanya berdamai, dalam berita tersebut nama baik saya  sudah tercoreng dan saya punya bukti chat antara saudara irvan dan saya, bisa dibuktikan dari awal dari alur bukti chat whatsapp saya dan Irvan"


"Saya juga masalah ini tidak ada hubungan dengan istri saya, kenapa istri saya dilibatkan, INSYA ALLAH bukti chat masih ada dan siapa yang melanggar UUD ITE sesuai dengan tudingan saudara Irvan, kita akan proses secara hukum"


Memberitakan sepihak dalam arti kata Berita yang Keliru.


Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:


“Wartawan tersebut segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”


dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).


 Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.