Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS.CO.ID
BOGOR-Lemahnya sistem pengawasan dari dinas instansi terkait terhadap para pemilik bangunan yang masih saja nekat melanggar garis sempadan sungai tersebut lalu BWS kemana? Sesuai Perundang-undangan.
Secara garis besar, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Garis Sempadan sungai dan Danau telah menetapkan batas pinggiran sungai (sempadan) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.
Forkompimcam Dramaga langsung meninjau kelokasi pembangunan yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat usai menggelar rakor bersama warga masyarakat situ leutik Dramaga. Forkompimcam mendapati bangunan yang terbukti melanggar/menggunakan batas tanah sempadan sungai pada Rabu,07 Januari 2026.
Untuk selengkapnya saksikan video di link bawah ini πππππππ

