@dmin
Wednesday, 7 January 2026, January 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-07T10:31:15Z
DaerahDaerah.

Lemah Pengawasan Dari Dinas Terkait ? Forkompimcam Dramaga Datangi Bangunan yang Melanggar Garis Sempandan Sungai

Advertisement

LAPORAN//TONI



BOGOR-Lemahnya sistem pengawasan dari dinas instansi terkait terhadap para pemilik bangunan yang masih saja nekat melanggar  garis sempadan sungai tersebut lalu BWS kemana?  Sesuai Perundang-undangan.



Secara garis besar, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Garis Sempadan sungai dan Danau telah menetapkan batas pinggiran sungai (sempadan) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.


Forkompimcam Dramaga langsung meninjau kelokasi pembangunan yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat usai menggelar rakor bersama warga masyarakat situ leutik Dramaga. Forkompimcam mendapati bangunan yang terbukti melanggar/menggunakan batas tanah sempadan sungai pada Rabu,07 Januari 2026.

Untuk selengkapnya saksikan video di link bawah ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡