Advertisement
Toni
THE NEWS.CO.ID
BOGOR- Kabupaten Bogor - Fenomena Rotasi Jabatan diberbagai daerah jelang Pesta demokrasi banyak yang terjadi saat ini Turut menjadi Perhatian Salah satu Ahli Hukum Tata Negara Dr. Hamrin, SH., MH., M.Si (Han) Rotasi Jabatan telah diatur dalam Undang-Undang. Pertama, UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1 Tahun2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang dan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal Ini diatur dalam khususnya pasal 162 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2015 . “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan pasal 116 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014. Kalau di sini itu sebenarnya ada lebih lebih lama lagi. Karena kenapa di situ dikatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan ini lebih lama lagi.
Artinya ketika kita melihat dua aturan ini sebenarnya tidak boleh. Ketika ada pergantian itu, misalnya baru satu bulan menjabat atau bahkan sudah 5 bulan menjabat baik Gubernur, Bupati dan Walikota Itu dilarang dalam Undang-Undang. Karena itu juga jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam pergantian para pejabat fungsional daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kemudian lagi itu sebenarnya pada saat pemilihan gubernur, bupati dan walikota ada surat edarannya yaitu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang pergantian pejabat paska Pilkada. Jadi surat edaran tersebut yaitu tembusannya juga disampaikan kepada Presiden, wakil Presiden, maupun Menteri Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah bahwa kepada kepala daerah yang telah dilantik ataupun dipilih. Itu jelas tidak boleh melakukan pergantian atau pun rotasi kepada Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu enam bulan. Jadi kan sudah jelas nih, enam bulan paska dilantik, para pejabat dari gubernur, bupati dan walikota itu tidak boleh melakukan pergantian.
Selanjutnya terkait fenomena pengisian Jabatan pada pemerintahan daerah baik PJ Gubernur, Bupati/Walikota di skala Nasional untuk mengisi kekosongan berakhirnya masa jabatan pemerintahan daerah dalam menghadapi pesta demokrasi pada pemilu serentak tahun 2024 seyogyanya dapat menjalankan kebijkan sesuai mekanisme perundang-undangan Untuk mewujudkan kepastian hukum.
Dalam pergantian ataupun rotasi para pejabat di pemerintahan daerah, maka pada saat ini juga Kementerian Dalam Negeri itu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 kepada para PJ ataupun Pejabat Pelaksana maupun Penjabat Sementara Kepala Daerah. Dimana di dalam surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang terbaru itu jelas bahwa untuk mutasi pejabat internal daerah seperti pengisian tinggi jabatan Pratama maupun Administrator. Setiap pergantian ataupun mutasi yang dilakukan oleh para kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota, maka harus ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya kalau ada ijin tertulis dan di izinkan Mendagri maka PJ Gubernur, Bupati dan Walikota itu dapat melakukan rotasi sebaliknya jika tidak ada izin tertulis dari Mendagri maka itu masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan. Jadi harus diperahtikan kalau tidak ada persetujuan atau tidak ada ijin dari Kemendagri, maka itu tidak boleh. Dan di dalam hirarki pembentukan peraturan perundang undangan di Undang-Undang Nomor 12/2011 sebagaimana yang diubah menjadi Undang-Undang No. 15/2019 yang mengalami perubahan kembali menjadi UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa jelas bahwa peraturan yang dibawa itu kan tidak boleh bertentangan dengan diatasnya.
Ketika kita melihat Peraturan pelaksana hari ini yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri terkait pengisian jabatan ataupun rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah harus ijin Kemendagri, tetapi harus tunduk juga sama Undang-Undang. Sebagaimana saya sebutkan tadi diawal ada dua Undang-Undang yaitu salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Artinya apa? Undang-Undang tersebut Sudah jelas bahwa melakukan pergantian atau rotasi itu harus enam bulan.
Jadi intinya yang paling penting adalah harus ada ijin baru dilihat jangka waktu dalam posisi rotasi atau pun pergantian masa jabatan yang dilakukan oleh para PJ gubernur, bupati dan walikota. Fungsinya apa? Fungsinya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah."ujarnya