Advertisement
Red
THE NEWS.CO.ID
BOGOR -Adukan akun tiktok @teplon83 yang diduga melakukan pelanggaran UU ite no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik sebagai mana disebut didalam Pasal 27 ayat (3)dan Jo pasal 310 KuHP tentang Pencemaran nama baik.
Yang mana Akun tersebut telah memposting foto klien kami ,dan secara jelas menawarkan klien kami yang seolah olah klien kami diperdagangkan layak nya barang dagangan yang tentunya hal tersebut merupakan bentuk penghinaan bagi klien kami,"ujar Kusnadi selaku Kuasa Hukum.
Postingan tersebut juga di posting didalam status wa dengan nama MK dengan nomor Hp 0857150674.....dengan menampilkan foto klien Kami dengan kata kata "Lumayanlah jual aja kali ya ni bocah ingusan!!! Adenya tukang tipu yang so lugu dan so polos yang butuh ajah, 1jt sepuasnya.
Seharusnya sebagai warga negara yang berlandaskan Hukum apabila ada permasalahan Hukum, seorang tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih, klien kami tidak memiliki permasalahan Hukum apapun dengan seseorang yang diduga telah melakukan Pelanggaran UU ITE tersebut,"ujarnya.
Untuk itu kami meminta atas Pengaduan Kami yang telah diterima oleh Kepolisian Resort Bogor tertanggal 28 November 2023 untuk segera dapat dilakukan proses Hukum.
Kami masih kemungkinan adanya beberapa akun lain yang berpotensi melanggar ketentuan UU yang akan kami buat pengaduan yang berkaitan dengan Klien Kami.