@dmin
Thursday, 30 November 2023, November 30, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-30T12:22:50Z
DaerahDaerah.

Seorang Pengusaha Kuliner dan Kuasa Hukumnya di Adukan Warga Perumahan Prima Nagrak Nusantara

Advertisement

Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR -Pemasangan Plang tanpa izin di lingkungan Warga Perumahan Prima Nagrak Nusantara, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga dilakukan seorang pengusaha kuliner dan kuasa hukumnya diadukan ke polres Cianjur.



Kejadian yang berawal saat sejumlah orang tidak dikenal datang ke lingkungan perumahan itu dan langsung memasang sejumlah banner dan spanduk dengan  bertuliskan pemberitahuan Tanah ini milik Bpk Handi, berdasarkan sertifikat hak milik no 218 dan berdasarkan ploting BPN Cianjur tanggal 15 September 2023.


Dalam plang itu bahkan juga tertulis dilarang barang siapa menempati atau merusak dan memanfaatkan tanah ini tanpa izin diancam pidana pasal 167 KUHP dan tertandatangan kantor hukum SZ Gayo SH dan rekan.


Kuasa hukum warga, Syahrian Us Zainudin, SM MH mengatakan warga sudah mengadukan kejadian itu ke Polres Cianjur dan dalam proses penyelidikan.


"Hari ini penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah warga terkait dengan laporan pengaduan ini. Kita sampaikan semuanya ke penyidik, ada dua orang yang hari ini dimintai keterangan," kata Syahrian, kepada wartawan, Kamis (30/11).


Syahrian menegaskan, warga perumahan tersebut membeli rumah dengan itikad baik, yakni dengan datang ke bank untuk akad kredit dan warga tidak tahu terkait asal usul tanah tersebut.


"Kami sangat menyesalkan perbuatan para oknum-oknum yang dengan sengaja memasang plang dan batu pada rumah-rumah warga. Adapun masalah tanah tersebut dengan pihak lain kami tidak mau tahu menahu," jelasnya.


Syahrian menyebutkan, warga akan tetap mempertahankan haknya yang saat ini membeli dan menempati rumah di perum itu.


 "Kita lakukan upaya, untuk tetap mempertahankan hak kita atas tanah dan bangunan ini. Warga juga sudah memiliki surat sah kepemilikan, yakni sertifikat atas tanah dan bangunan ini," ujarnya.


Sementara itu, seorang warga setempat, Fauzi Noviandi (30) mengungkapkan, rumah yang ditempatinya tersebut dibeli dengan itikad baik, yaitu dengan datang ke bank untuk akad kredit. 


"Saya membeli rumah ini dengan cara yang baik. Kalau seandainya terdapat permasalahan terkait asal usul tanah tersebut, bisa dilalukan dengan cara-cara lain atau tahapan hukum yang sesuai, jangan sampai datang lalu tiba-tiba memasang plang tanpa izin," ucapnya. 


Dia menambahkan, dirinya dan satu orang warga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Cianjur terkait masalah pemasangan plang tersebut. 


"Rencananya juga akan ada beberapa warga lainya untuk dimintai keterangan terkait pemasangan plang itu. Dan selanjutnya kita akan mengikuti arahan serta petunjuk dari kuasa hukum juga Kepolisian," kata dia.