Advertisement
Red
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA -Terkait putusan MK soal batasan usia Capres Cawapres di nilai cacat hukum dan wajib/layak di batalkan, sudah batal dengan sendirinya, jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat ke 7 nya.
Dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 di jelaskan Ketua Majelis hingga Hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang di tangani.
Dalam Pasal 5 juga dijelaskan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk hakim atau panitera yang memiliki kepentingan yang secara langsung ataupun tidak langsung dengan perkara yang di periksanya baik atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan pihak yang berperkara.
Untuk selanjutnya dalam Pasal 6 di jelaskan keputusan tidak sah jika melanggar ketentuan Ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap Hakim, Panitera
Toni selaku Jurnalis di salah satu media menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di maksud pada Ayat 5 dapat di kenakan sangsi administratif atau di pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demikian bunyi Ayat 6.
Putusan MK yang terkait batas usia Capres Cawapres dinilai Toni, telah terjadi pelanggaran, menjadikan peluang Gibran Rakabuming Raka yang menjabat walikota Solo dan merupakan Putra Sulung Presiden Joko Widodo dan merupakan keponakan Anwar Usman itu sendiri, dalam artian kata masih satu lingkaran keluarga besar.
Apa yang menjadikan dasar hukum keputusan MK soal batas usia Capres Cawapres sebetulnya sudah batal dengan sendirinya, tidak sah menurut Pasal (6) keputusan menjadi tidak sah jika melanggar ketentuan Ayat (5) sudah jelas bunyinya. tinggal semua pihak menunggu keberanian dari ketua majelis kehormatan MK saja, apa yang akan di putuskannya nanti, apakah akan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh semua pihak atau ketua majelis kehormatan MK hanya sedang genit saja alias curi panggung semata.