Advertisement
Toni
TH3 NEWS.CO.ID
BOGOR -Guna meningkatan PAD Kabupaten Bogor Jawa Barat dan guna tertibnya administrasi terkait perijinan mendirikan bangunan Arof Akbar selaku wakil ketua KNPI Kabupaten Bogor Jawa Barat, Menyoroti adanya dugaan pelanggaran perijinan PBG di lingkungan wilayah Dramaga salah satunya soal perijinan PBG di lingkungan RS MEDIKA Dramaga.
"Mengacu kepada azas praduga tidak bersalah saya menduga adanya dugaan perijinan yang belum di kantongi oleh pihak RS MEDIKA salah satunya soal PBG yang belum di kantongi oleh pihak RS MEDIKA, yang memasuki wilayah kerja Pemkab Bogor, guna tertib administrasi dan peningkatan PAD Kabupaten Bogor Jawa Barat, sebaiknya pihak dinas DPKPP Wilayah II Ciawi dan sekitranya untuk dengan sesegera mungkin melakukan fungsi pengawasan dan sekaligus mendata/meregistrasi soal perijinan bangunan yang berada di wilayah Dramaga tersebut" kata Arof Akbar.
Jika terbukti adanya pelanggaran yang sebagai mana di tuangkan dalam Pasal 347 Ayat (3) undang-undang PP Nomor 16 Tahun 2021 di sebutkan bahwa bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG harus terlebih dahulu mengurus SLF.
Soal sangsi bagi pelanggar sudah jelas di atur di antaranya ada sangsi administrasi denda, pembongkaran dan hingga sangsi hukum baik perdata atau pidana hingga sangsi pembongkaran.
Arof berharap kepada dinas yang berwenang untuk dengan sesegera mungkin melakukan fungsi pengawasannya sesuai dengan tupoksi kerja di wilayah masing-masing.