Advertisement
Tomy
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR.-Kurang dari tiga bulan Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) di wilayah hukum kabupaten cianjur(20-12-2023)
3)
Dalam press conference bapak kaporles AKBP Aszhari menjelaskan kurang dari tiga bulan jajaran kepolisian porles kabupaten cianjur berhasil mengamankan 9 tersangka beserta barang bukti kendaraan bermotor
Azhari menambahkan dengan jumlah 23 tempat kejadian perkara(TKP) dan laporan polisi(LP)pihak kepolisian beserta jajaran berhasil mengamankan 9 tersangka dan 2 orang dalam pencarian(DPO)
Untuk 9 tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan hukuman 5 sampai 9 tahun penjara'
Pihak kepolisian porles cianjur juga menghadirkan beberapa korban atu pemilik motor yang dicuri para pelaku dan langsung diberikan secara simbolis oleh bapak kaporles cianjur AKBP aszhari
Sementara itu, salah satu korban pencurian berinisial F (29) berterima kasih kepada pihak kepolisian porles kabupaten cianjur,sudah bekerja keras dalam penanganan dan laporan masyarakat.