@dmin
Tuesday, 27 February 2024, February 27, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-27T12:57:58Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Oknum Kades Terlibat Kasus Pembakaran Mobil Timses Neng Eem

Advertisement

Deroli Lesmana

THE NEWS CO.ID


CIANJUR- Tiga pelaku pembakaran mobil tim sukses di posko penghitungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Neng Eem di kawasan Puncak Cianjur waktu lalu, berinisial S merupakan Kepala Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, A dan AS berhasil ditangkap polisi. 




Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara para pelaku melakukan aksi pembakaran motif sakit hati dan dendam terhadap caleg DPR RI tersebut.


"Ada hitung-hitungan yang belum selesai saat 2019 lalu. S yang merupakan kepala desa ini sebelumnya tim sukses Caleg DPR RI pada pemilu 2019,"Selasa, (27/02/2024). 


"Kita masih dalami, ada beberapa tersangka lainnya yang masih kita gali keterangan dari saksi dan tersangka," ucapnya.


Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman  pidana selama 12 tahun penjara,".