Advertisement
Laporan//Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Terkait Baligo calon bupati yang banyak terpasang di sejumlah fasilitas negara ini mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan pengamat politik kabupaten cianjur.
Jaringan Milenial peduli Pemilu ( JMPP ) kabupaten cianjur menyarankan bupati cianjur untuk segera menugaskan satpol PP terakit baligo calon bupati cianjur, yang banyak terpasang di wilayah kecamatan yang berada di kabupaten cianjur, karena baligo tersebut di pasang di fasilitas negara. Kamis, 15-3-2024.
Menurut Alief irfan ketua Jaringan Milenial peduli Pemilu ( JMPP ) menuturkan, pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi huruf A,B,C,D sudah jelas tertuang, nah dalam aturan tersebut juga jelas di terangkan terkait larangan dengan adanya baligo yang di pasang di fasilitas negara, berkaitan dengan pemilu, yang terpasang di salah satu kecamatan di kabupaten cianjur.
" pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi huruf A,B,C,D sudah jelas tertuang, larangan dengan adanya baligo yang di pasang di fasilitas negara ".
Masih ucapnya, jadi terkait Baligo yang banyak terpasang di fasilitas negara ini, kita menyarankan kepada bupati cianjur untuk segera mengintruksikan perangkatnya dalam hal ini Satpol PP untuk mencabut baligo tersebut, sehingga yang menjadi persoalan baligo tersebut bertuliskan " bakal calon bupati cianjur " maka kami menyarankan kepada bupati cianjur atau kami yang akan turun melakukan operasi visual.